Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuat aturan tentang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan Ramadhan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Heru mengatur para ASN DKI setiap hari Senin-Kamis mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit mulai 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara, pada hari Jumat para ASN DKI pulangnya lebih lama 30 menit. Mereka mulai bekerja pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.
Karena adanya jadwal salat Jumat berjamaah, maka jadwal istirahat juga lebih lama 30 menit, yakni mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.
Meski demikian, aturan jam kerja yang dibuat Heru ini tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.
Di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," lanjut Heru dalam Kepgub itu.
Berbeda dengan Pusat
Baca Juga: Beda Pandangan Shin Tae-yong dan Luis Milla Soal Pemain yang Berpuasa saat Latihan di Bulan Ramadhan
Aturan yang dibuat Heru ini berbeda dengan regulasi terbitan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 yang ditek3n Azwar Anas tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Dalam SE itu, diatur bagi instansi pemerintah yang efektif selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja efektif pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30. Lalu bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?
Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Jam kerja di atas sudah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.
Berita Terkait
-
Tata Cara Salat Witir 3 Rakaat Lengkap dengan Bacaan Niat, Penutup Sempurna Ibadah Tarawih Ramadhan
-
Targetkan Hatam Baca Al Quran Selama Ramadhan, Iis Dahlia Ungkap Rencana Berangkat Umrah
-
Hari Pertama Puasa, Harga Bahan Pokok Melambung
-
Beda Pandangan Shin Tae-yong dan Luis Milla Soal Pemain yang Berpuasa saat Latihan di Bulan Ramadhan
-
Takut Bibir Kering? Ini Rekomendasi Lipstik untuk Bulan Ramadhan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari