Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan di bulan Ramadan, dengan tenggat waktu sebelum shalat Idul Fitri. Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Lantas siapa saja yang wajib menjadi muzakki?
Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?
Melansir dari laman Kemenag Bali, syarat seorang umat Islam wajib membaar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan tentu saja mampu.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah.
1. Memiliki harta mencapai nisab
Orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab zakat, yaitu sejumlah harta yang mencapai batas tertentu yang telah ditentukan oleh agama Islam. Jumlah nisab zakat yang harus dipenuhi adalah sekitar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang bernilai tertentu.
2. Kepemilikan nisab selama satu tahun
Orang yang memiliki harta yang sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki kekayaan di bawah nisab pada awal tahun hijriyah, tetapi kemudian kekayaannya bertambah sehingga melebihi nisab pada saat akhir tahun hijriyah, maka orang tersebut wajib membayar zakat.
3. Ada harta yang dikeluarkan
Baca Juga: Bagaimana Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Yuk Simak!
Orang yang memiliki harta yang dapat dikeluarkan zakat, yaitu harta yang bertambah nilainya, seperti uang tunai, logam mulia, surat-surat berharga, dan aset produktif seperti properti dan bisnis.
Selain itu, perlu Anda ingat bahwa membayar zakat juga wajib hukumnya bagi anak-anak. Jadi, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, ia akan tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara itu, apabila ada seorang muslim yang meninggal sebelum terbenamnya matahari terakhir di bulan ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat.
Siapa penerima zakat fitrah?
Jika seseorang yang wajib membayar zakat disebut muzakki, maka orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan (kelompok). Berikut adalah golongan penerima zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat