Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan di bulan Ramadan, dengan tenggat waktu sebelum shalat Idul Fitri. Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Lantas siapa saja yang wajib menjadi muzakki?
Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?
Melansir dari laman Kemenag Bali, syarat seorang umat Islam wajib membaar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan tentu saja mampu.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah.
1. Memiliki harta mencapai nisab
Orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab zakat, yaitu sejumlah harta yang mencapai batas tertentu yang telah ditentukan oleh agama Islam. Jumlah nisab zakat yang harus dipenuhi adalah sekitar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang bernilai tertentu.
2. Kepemilikan nisab selama satu tahun
Orang yang memiliki harta yang sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki kekayaan di bawah nisab pada awal tahun hijriyah, tetapi kemudian kekayaannya bertambah sehingga melebihi nisab pada saat akhir tahun hijriyah, maka orang tersebut wajib membayar zakat.
3. Ada harta yang dikeluarkan
Baca Juga: Bagaimana Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Yuk Simak!
Orang yang memiliki harta yang dapat dikeluarkan zakat, yaitu harta yang bertambah nilainya, seperti uang tunai, logam mulia, surat-surat berharga, dan aset produktif seperti properti dan bisnis.
Selain itu, perlu Anda ingat bahwa membayar zakat juga wajib hukumnya bagi anak-anak. Jadi, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, ia akan tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara itu, apabila ada seorang muslim yang meninggal sebelum terbenamnya matahari terakhir di bulan ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat.
Siapa penerima zakat fitrah?
Jika seseorang yang wajib membayar zakat disebut muzakki, maka orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan (kelompok). Berikut adalah golongan penerima zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner