Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah.
Berikut ini adalah serba-serbi zakat fitrah yang harus diketahui, mulai dari hukum, syarat, niat, jadwal membayar, dan jumlah yang harus dibayarkan.
Melansir NU Online, zakat fitrah merupakan hal wajib yang dibayarkan oleh umat muslim yang melakukan puasa Ramadan atau yang masih hidup hingga malam terakhir bulan Ramadan.
Dalam satu keluarga muslim biasanya kepala keluarga akan menghitung jumlah anggota keluarganya yang wajib membayar zakat fitrah. Kepala keluarga juga wajib memastikan semua anggota keluarganya sudah membayar zakat fitrah sesuai ketentuan.
Jadwal Bayar Zakat Fitrah
Waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Wujudnya berupa makanan pokok seberat satu sha. Salah satu tujuannya adalah agar harta yang kita gunakan kembali suci dan berkah. Berikut hadis mengenai zakat fitrah.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Malam Takbiran, Ganjar Bagikan 1.500 Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin di Semarang
Jika kepala keluarga membayarkan zakat fitrah anggota keluarganya yang lain maka perlu memperhatikan doanya. Doa zakat fitrah untuk keluarga berbeda dengan doa zakat fitrah pribadi.
Ucapan niat juga perlu diperhatikan karena niat merupakan wujud kesungguhan hati. Berikut doa zakat fitrah untuk keluarga.
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala. Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
Jumlah Zakat Fitrah
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, terdapat ketentuan mengenai jumlah dan besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan. Di antaranya berupa satu sha’ (4 mud atau 675 gram). Sementara itu, satu sha’ yakni setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter dari makanan pokok setempat yang berupa gandum, jagung, atau beras.
Jika tak membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, maka seorang muslim dapat menggantinya dengan uang tunai yang setara dengan harga 2.7 kg atau 3.5 liter makanan pokok tersebut.
Sekian penjelasan lengkap serba-serbi zakat fitrah, ibadah wajib selain puasa di bulan Ramadhan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Malam Takbiran, Ganjar Bagikan 1.500 Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin di Semarang
-
Penting, Bacaan Doa yang Saat Menerima Zakat Fitrah
-
Sesuai Misinya, Baznas Salurkan Beras Zakat Fitrah ke Seluruh Pelosok Negeri
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Waktu Terakhir Membayarnya
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI