Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah.
Berikut ini adalah serba-serbi zakat fitrah yang harus diketahui, mulai dari hukum, syarat, niat, jadwal membayar, dan jumlah yang harus dibayarkan.
Melansir NU Online, zakat fitrah merupakan hal wajib yang dibayarkan oleh umat muslim yang melakukan puasa Ramadan atau yang masih hidup hingga malam terakhir bulan Ramadan.
Dalam satu keluarga muslim biasanya kepala keluarga akan menghitung jumlah anggota keluarganya yang wajib membayar zakat fitrah. Kepala keluarga juga wajib memastikan semua anggota keluarganya sudah membayar zakat fitrah sesuai ketentuan.
Jadwal Bayar Zakat Fitrah
Waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Wujudnya berupa makanan pokok seberat satu sha. Salah satu tujuannya adalah agar harta yang kita gunakan kembali suci dan berkah. Berikut hadis mengenai zakat fitrah.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Malam Takbiran, Ganjar Bagikan 1.500 Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin di Semarang
Jika kepala keluarga membayarkan zakat fitrah anggota keluarganya yang lain maka perlu memperhatikan doanya. Doa zakat fitrah untuk keluarga berbeda dengan doa zakat fitrah pribadi.
Ucapan niat juga perlu diperhatikan karena niat merupakan wujud kesungguhan hati. Berikut doa zakat fitrah untuk keluarga.
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala. Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
Jumlah Zakat Fitrah
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, terdapat ketentuan mengenai jumlah dan besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan. Di antaranya berupa satu sha’ (4 mud atau 675 gram). Sementara itu, satu sha’ yakni setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter dari makanan pokok setempat yang berupa gandum, jagung, atau beras.
Berita Terkait
-
Malam Takbiran, Ganjar Bagikan 1.500 Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin di Semarang
-
Penting, Bacaan Doa yang Saat Menerima Zakat Fitrah
-
Sesuai Misinya, Baznas Salurkan Beras Zakat Fitrah ke Seluruh Pelosok Negeri
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Waktu Terakhir Membayarnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon