Suara.com - Pepatah yang mengatakan 'like father like son' sepertinya cocok disematkan kepada Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo. Ayah dan anak ini kekinian tengah sama-sama bersiap menghadapi ancaman pidana akibat polahnya masing-masing.
Diketahui bahwa Mario Dandy sempat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David. Sementara ayahnya, Rafael Alun, terancam dijatuhkan pidana karena harta kekayaan serta transaksi miliaran rupiah yang mencurigakan.
Mario Dandy menganiaya David pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mendatangi korban di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Jeep Rubicon. Saat itu, ia ditemani AG dan Shane Lukas yang juga menjadi tersangka.
Berdasarkan sebuah video penganiayaan yang sempat viral, Mario Dandy pun ditangkap polisi. Ia bersama Shane Lukas resmi didekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023). Buntut dari aksi kejinya kepada David, Mario pun dikenakan pasal berlapis.
Awalnya, ia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Namun, dari hasil rekonstruksi atau reka ulang kejadian dan sejumlah bukti lainnya, Mario Dandy turut dijatuhkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Hukuman ini diberikan karena David mengalami koma berminggu-minggu.
Belum lagi, belakangan Mario juga terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video saat ia menganiaya David kepada tiga pihak. Jika melihat aturan dalam Pasal 27 ayat 3, ia bisa saja diberi hukuman tambahan 4 tahun kurungan penjara.
Terkait penyebaran video penganiayaan itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengungkap alasan mengapa Mario melakukannya. Disebutkan bahwa Mario sengaja membagikan rekaman aksinya karena merasa bangga telah mengerjai korban sampai babak belur.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjai korban," ungkap Mellisa, Kamis (23/3/2023), melansir dari Antara.
Rafael Alun Turut Terancam Pidana
Buntut sang anak yang kerap memamerkan kendaraan mewah, Jeep Rubicon dan Harley Davidson sebelum terlibat kasus penganiayaan, harta Rafael Alun Trisambodo pun dikulik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya Rp56,1 miliar.
Angka itu dinilai janggal karena tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai pejabat pajak eselon III. Hartanya semakin dipertanyakan setelah gaya hidup mewah istri Rafael dibongkar seorang warganet. Disebutkan, ayah Mario mungkin memiliki kekayaan lebih dari yang ia serahkan ke LHKPN.
Atas dasar temuan itu, Rafael mulai diselidiki hingga dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan dipecat dari pekerjaannya dan terancam pidana untuk kasus korupsi. Namun, fakta baru yang tak kalah mengejutkan kembali muncul.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 40 rekening terkait Rafael Alun dengan transaksi mencapai Rp500 miliar. PPATK pun langsung memblokir puluhan rekening yang diantaranya tercatat atas nama konsultan pajak dan anggota keluarga.
PPATK kemudian kembali menemukan uang sebesar Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing di safe deposit box (kotak penyimpanan) milik Rafael Alun. Temuan itu berada di salah satu bank dan diketahui setelah Rafael terpantau bolak-balik ke sana. Hal ini membuatnya bisa terancam pidana tindak pencucian uang atau TPPU.
Berita Terkait
-
Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario Dandy, Kini David Ozora Mulai Belajar Berdiri Hingga 20 Menit
-
Dirawat Sebulan Lebih di ICU Tak Kunjung Pulih, Ternyata David Ozora Alami Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario
-
Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
-
Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Apa Artinya?
-
Mirip Aksi Mario Dandy, Pria Baju Hitam Ikut Injak dan Tendang Bocah Saat Tawuran di Jaktim
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat