Suara.com - Pepatah yang mengatakan 'like father like son' sepertinya cocok disematkan kepada Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo. Ayah dan anak ini kekinian tengah sama-sama bersiap menghadapi ancaman pidana akibat polahnya masing-masing.
Diketahui bahwa Mario Dandy sempat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David. Sementara ayahnya, Rafael Alun, terancam dijatuhkan pidana karena harta kekayaan serta transaksi miliaran rupiah yang mencurigakan.
Mario Dandy menganiaya David pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mendatangi korban di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Jeep Rubicon. Saat itu, ia ditemani AG dan Shane Lukas yang juga menjadi tersangka.
Berdasarkan sebuah video penganiayaan yang sempat viral, Mario Dandy pun ditangkap polisi. Ia bersama Shane Lukas resmi didekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023). Buntut dari aksi kejinya kepada David, Mario pun dikenakan pasal berlapis.
Awalnya, ia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Namun, dari hasil rekonstruksi atau reka ulang kejadian dan sejumlah bukti lainnya, Mario Dandy turut dijatuhkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Hukuman ini diberikan karena David mengalami koma berminggu-minggu.
Belum lagi, belakangan Mario juga terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video saat ia menganiaya David kepada tiga pihak. Jika melihat aturan dalam Pasal 27 ayat 3, ia bisa saja diberi hukuman tambahan 4 tahun kurungan penjara.
Terkait penyebaran video penganiayaan itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengungkap alasan mengapa Mario melakukannya. Disebutkan bahwa Mario sengaja membagikan rekaman aksinya karena merasa bangga telah mengerjai korban sampai babak belur.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjai korban," ungkap Mellisa, Kamis (23/3/2023), melansir dari Antara.
Rafael Alun Turut Terancam Pidana
Buntut sang anak yang kerap memamerkan kendaraan mewah, Jeep Rubicon dan Harley Davidson sebelum terlibat kasus penganiayaan, harta Rafael Alun Trisambodo pun dikulik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya Rp56,1 miliar.
Angka itu dinilai janggal karena tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai pejabat pajak eselon III. Hartanya semakin dipertanyakan setelah gaya hidup mewah istri Rafael dibongkar seorang warganet. Disebutkan, ayah Mario mungkin memiliki kekayaan lebih dari yang ia serahkan ke LHKPN.
Atas dasar temuan itu, Rafael mulai diselidiki hingga dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan dipecat dari pekerjaannya dan terancam pidana untuk kasus korupsi. Namun, fakta baru yang tak kalah mengejutkan kembali muncul.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 40 rekening terkait Rafael Alun dengan transaksi mencapai Rp500 miliar. PPATK pun langsung memblokir puluhan rekening yang diantaranya tercatat atas nama konsultan pajak dan anggota keluarga.
PPATK kemudian kembali menemukan uang sebesar Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing di safe deposit box (kotak penyimpanan) milik Rafael Alun. Temuan itu berada di salah satu bank dan diketahui setelah Rafael terpantau bolak-balik ke sana. Hal ini membuatnya bisa terancam pidana tindak pencucian uang atau TPPU.
Berita Terkait
-
Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario Dandy, Kini David Ozora Mulai Belajar Berdiri Hingga 20 Menit
-
Dirawat Sebulan Lebih di ICU Tak Kunjung Pulih, Ternyata David Ozora Alami Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario
-
Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
-
Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Apa Artinya?
-
Mirip Aksi Mario Dandy, Pria Baju Hitam Ikut Injak dan Tendang Bocah Saat Tawuran di Jaktim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!