Suara.com - Memotong kuku adalah salah satu kebiasaan baik yang harus dilakukan secara rutin. Kegiatan ini menjdi bagian yang sangat penting untuk menjaga kebersihan diri. Hukum memotong kuku saat puasa pun kerap masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah orang.
Dengan memotong kuku di jari tangan secara rutin, Anda dapat membersihkan kotoran yang menempel hingga menumpuk di sela kuku dengan baik. Apalagi, jika tangan dan jari Anda sering digunakan untuk mengambil serta memasukkan makanan ke mulut. Tak heran, jika kebersihan tangan dan juga kuku harus selalu dijaga.
Sebab, membersihkan kuku merupakan salah satu perkara yang sangat disukai oleh Allah SWT, sehingga harus dicermati secara mendalam. Salah satunya hukum memotong kuku saat puasa Ramadhan, yang masih kerap menjadi berdebatan banyak orang.
Lantas, apakah hukum memotong kuku saat puasa boleh dilakukan dalam rangka untuk mensucikan diri? Apakah memotong kuku membatalkan puasa? Dirangkum dari berbagai sumber, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa
Memotong kuku saat saat mejalankan ibadah puasa baik puasa Ramadhan atau puasa sunnah, boleh dilakukan dan justru menjadi amalan sunnah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“lima hal termasuk sunnah, yaitu mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas, jelas bahwa memotong kuku termasuk salah satu ibadah sunnah yang sangat baik untuk dilakukan. Karena dengan memotong kuku dapat membantu Anda untuk menjaga kebersihan diri, terutama dibagian kecil dari tubuh.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW Arajin memotong kuku dan juga bulu kemaluannya tidak lebih dari 40 hari. Karena, jika lebih dari waktu tersebut maka kuku dan rambut akan tumbuh semakin panjang dan bisa menjadi sarang menempelnya berbagai kotoran.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Junub Menurut Buya Yahya
Terlebih lagi, jika kuku jari yang panjang dan banyak kotoran sangat tentu sangat tidak higienis jika digunakan untuk mengambil serta memasukkan makanan dalam mulut. Dengan begitu, umat Islam sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan diri, termasuk jika memotong kuku secara rutin.
Terkait dengan waktu pelaksanaannya, sebernarnya tidak ada waktu atau hari khusus yang dianjurkan untuk seseorang memotong kuku. Sehingga memotong kuku boleh dilaksanakan kapan saja, termasuk saat seseorang sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Hal ini juga pernah dijelaskan dalam kitab Al Maqashid Al Hasanah yang mengungkapkan bahwa, tidak ada satu hadits yang sahih dari Nabi Muhammad SAW tentang cara memotong kuku di hari tertentu. Selain itu, memotong kuku juga bukanlah termasuk ke dalam penyebab perkara membatalkannya puasa yang dilakukan oleh seseorang.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan dalam kitab Fathul Qarib adalah sebagai berikut.
• Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
• Mengobati dan memasukkan suatu benda di salah satu dari dua jalan, yakni qubul atau dubur.
Berita Terkait
-
Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Junub Menurut Buya Yahya
-
Ini Cara Puasa Ramadhan untuk Penderita GERD: Mudah dan Aman
-
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Wonogiri Senin 27 Maret 2023, Disertai Doa Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 27 Maret 2023, Disertai Doa Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Salat Dhuha di Puasa Ramadhan 2023, Plus Niat dan Bacaan Doa Lengkap
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat