Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Keputusan diambil Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Perubahan dilakukan atas pertimbangan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Karena pertimbangan itu lah kemudian pemerintah menilai perlu mengubah cuti bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuit bersama Tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," demikian isi keputusan yang dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut daftar libur nasional Tahun 2023 menurut Keputusan Bersama 3 Menteri:
1. 1 Januari
Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
4. 22 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April
Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei
Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni
Hari Lahir Pancasila
Berita Terkait
-
Pemudik Lebaran Padat ! Pemerintah Majukan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
Kapan Cuti Bersama Imlek 2023? Siap-siap Long Weekend Akhir Bulan!
-
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
-
Daftar Cuti Bersama 2023, Kalian Sudah Tahu?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan