Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Keputusan diambil Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Perubahan dilakukan atas pertimbangan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Karena pertimbangan itu lah kemudian pemerintah menilai perlu mengubah cuti bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuit bersama Tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," demikian isi keputusan yang dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut daftar libur nasional Tahun 2023 menurut Keputusan Bersama 3 Menteri:
1. 1 Januari
Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
4. 22 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April
Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei
Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni
Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni
Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni
Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12. 19 Juli
Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
14. 28 September
Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2023
1. 23 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 19, 20, 21, 24 dan 25 April
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni
Hari Raya Waisak
5. 26 Desember
Hari Raya Natal
Berita Terkait
-
Pemudik Lebaran Padat ! Pemerintah Majukan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
Kapan Cuti Bersama Imlek 2023? Siap-siap Long Weekend Akhir Bulan!
-
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
-
Daftar Cuti Bersama 2023, Kalian Sudah Tahu?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?