Suara.com - Dito Mahendra kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka tindak pidana pencucian uang, setelah agenda Dito dipanggil pada Jumat (30/3/2023) besok.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Dito untuk bersikap koperatif pada pemeriksaan besok.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Dito) untuk kooperatif hadir," kata Ali, Kamis (30/3/2023).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap, salah satu materi yang akan digali yakni soal barang Nurhadi yang berada di tangan Dito.
ini terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi sekali lagi, jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di saudara Dito," kata Endar.
Pada Senin (13/3/2023) lalu, KPK mengeledah kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan.
KPK menemukan 15 senjata api yang ditemukan KPK, terdiri dari berbagai jenis di antaranya 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S&W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan kepolisian.
TPPU
KPK sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023) lalu.
KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan