Suara.com - Pencairan THR dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 akan mulai dicairkan pada Selasa, 4 April 2023. Pencairan ini sendiri akan dilakukan untuk aparatur sipil negara. THR lebaran ASN 2023 besok cair, kira-kira siapa saja yang menerima dan berapa besarannya?
THR yang diberikan sendiri merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian yang diberikan selama melayani masyarakat. Hal ini juga sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat secara umum.
Siapa Saja yang THR-nya Cair?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 lalu, maka daftar ASN yang berhak menerima THR antara lain adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat negara, yakni presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, dan pimpinan DPR, pimpinan DPD, hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/walikota
- Tenaga pendidik
- Pensiunan
Jika mengacu pada regulasi tersebut, penerima THR tahun 2023 terbilang bertambah cukup banyak golongannya. Hal ini yang menjadi harapan untuk pemulihan ekonomi nasional agar masyarakat memiliki daya beli yang lebih tinggi.
Komponen dan Besaran THR yang Diterimakan
Selanjutnya berbicara mengenai kisaran besaran THR yang akan diterimakan mulai Selasa, 4 April 2023 mendatang. Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang dimaksud antara lain adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lain, serta 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan ini.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR juga akan turut diberikan. Besarannya adalah 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima.
Baca Juga: THR Idul Fitri ASN Mulai Cair Selasa (4/3) Besok, Apakah Pensiunan Menerima?
Pencairan secara Bertahap
Memang dikabarkan pencairan akan dimulai pada tanggal 4 April mendatang. Namun demikian pencairan secara menyeluruh tetap akan bertahap, sesuai dengan kemampuan lembaga dan institusi masing-masing.
Selain THR lebaran ASN 2023 besok cair, ada pula kabar lain yang memberitakan mengenai pencairan gaji ke-13. pencairan ini rencananya akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Itu tadi sekilas mengenai kabar THR lebaran ASN 2023 besok cair dan beberapa informasi pelengkap lainnya. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin