Suara.com - Menyusul kabar pencairan THR untuk ASN yang akan mulai dilakukan pada Selasa, 4 April 2023 besok, maka pertanyaan juga muncul mengenai THR karyawan swasta. Pertanyaan THR karyawan swasta kapan cair menjadi cukup banyak dicari di Google, dan Anda akan temukan jawabannya di sini.
THR sendiri menjadi suatu hal yang dinantikan karyawan swasta setiap tahun, dan regulasinya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. THR sendiri mengacu pada aturan tersebut diberikan pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
THR juga diberikan untuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Kapan THR Karyawan Swasta Cair?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta pada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Jika mengacu pada hal ini, maka THR untuk karyawan swasta akan diberikan sekitar pertengahan bulan April, yakni tanggal 14 atau 15 nanti.
Meski demikian, beliau menyebutkan bahwa ada harapan agar THR dapat diberikan pada karyawan swasta lebih awal dari ketetapan untuk membantu karyawan mendapatkan haknya.
THR sendiri adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja yang dimilikinya. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni pada Pasal 8 dan Pasal 9.
Besaran THR yang Diterima oleh Karyawan Swasta
Untuk besaran THR yang diterima sendiri akan mengacu pada masa kerja yang dimiliki karyawan bersangkutan. Dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diterima akan sejumlah satu bulan upah.
Baca Juga: THR Lebaran ASN 2023 Besok Cair! Cek Besaran dan Penerimanya
Untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya dilakukan dengan sistem pro rata, yakni masa kerja dalam bulan dibagi 12, dan dikali 1 bulan upah yang diterima setiap bulan.
Untuk pembayaran THR ini pemerintah juga meminta perusahaan membayarkannya secara penuh dan tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi beberapa tahun belakangan. Hal ini mengacu pada kondisi perekonomian Indonesia yang sudah mulai membaik, jadi tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh.
Itu tadi informasi mengenai THR karyawan swasta kapan cair yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar