Suara.com - Dalam membagikan zakat fitrah, ada beberapa poin yang harus diperhatikan salah satunya niat. Agar tak salah, simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga berikut ini.
Merangkum NU Online, segala bentuk ibadah harus diawali dengan niat, termasuk zakat fitrah. Ada beberapa kategori orang yang wajib membayar zakat, yaitu:
1. Beragama Islam.
2. Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir Ramadhan dan awal dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib membayar zakat fitrah, begitu pula dengan bayi yang lahir setelah lewat bulan Ramadhan.
3. Memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhannya dan keluarga saat hari raya atau malamnya.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa talzamunii nafaqaatuhum fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Baca Juga: Rajin Ibadah Perlu Ingat Ini, Ustadz Abdul Somad: Dia Masuk Neraka Bukan karena Tidak Sholat!
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!