Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan masyarakat mengenai aturan waktu istirahat atau singgah di rest area dibatasi 30 menit. Aturan ini disampaikan langsung oleh PT. Jasa Marga (Persero).
Jasa Marga mengimbau agar pengguna jalan tol tidak terlalu lama istirahat atau singgah di rest area jalan tol selama perjalanan mudik lebaran. Pengendara diimbau waktu istirahat atau singgah di rest area dibatasi 30 menit guna meminimalisir kemacetan lalu lintas.
"Imbauan kami supaya pengguna jalan bisa bergantian menggunakan fasilitas di rest area. Akan kami imbau secara periodik, secara terus menerus," ucap Tita Paulina selaku Plt. Direktur Bisnis Komersial PT Jasa Marga dalam konferensi pers (3/4/2023).
Selain itu, Jasa Marga juga memberikan imbauan agar para pengendara lebih mengutamakan take away (membeli makanan dibungkus) selama perjalanan mudik. Ini juga dilakukan guna meminimalisir waktu singgah di rest area.
Untuk mengingatkan para pengguna jalan, para petugas Jasa Marga pun akan berada di rest area di ruas-ruas jalan tol.
"Petugas akan mengumumkan di waktu puncak mengimbau pengunjung rest area yang memang sudah menggunakan fasilitas ibadahnya, toiletnya atau yang sudah berbelanja makanannya untuk bisa bergantian dengan pengguna yang lain," tambahnya.
Berdasarkan catatan Jasa Marga, tercatat ada sekitar 32 rest area yang kerap jadi titik rawan keramaian atau tempat singgah para pemudik. Adapun daftar 32 rest area tersebut yakni sebagai berikut:
1. Jalan Tol KM 19 A arah Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol KM 52 B Jakarta-Cikampek
Baca Juga: Puncak Mudik di Sumsel Bakal Berlangsung 20 April 2023
3. Jalan Tol KM 57 A arah Jakarta-Cikampek
4. Jalan Tol KM 62 B arah Jakarta-Cikampek
5. Rest Area Tol Jagorawi
6. Jalan Tol KM 10 A Jagorawi
7. Jalan Tol KM 45 B Jagorawi
8. Rest Area Tol arah Cipularang-Padaleunyi
Berita Terkait
-
Puncak Mudik di Sumsel Bakal Berlangsung 20 April 2023
-
Polri Siapkan Sistem Oneway Pada Puncak Arus Mudik 2023
-
Naik 44 Persen Dibanding Tahun Lalu, Menhub: 123 Juta Warga Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini
-
Jasa Marga: 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek Saat Mudik Lebaran
-
Siap-siap, Jalan Tol Layang MBZ Bakal Gunakan Sistem Buka Tutup Saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu