Suara.com - Sosok AG (15), mantan pacar Mario Dandy turut disidang pada hari ini, Rabu (5/4/2023) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Diketahui bahwa AG hadir di lokasi tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menghajar David tanpa ampun.
AG tampak menghadiri sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kala itu, jaksa menilai AG terbukti kuat terlibat dan ambil andil dalam penganiayaan terhadap David.
Sidang dikawal Banser, tuntut AG dihukum maksimal
Menariknya, jalannya persidangan tersebut turut dihadiri oleh puluhan anggota Banser NU.
Fenomena tersebut tak lain berkaitan dengan fakta bahwa David yang dihajar oleh Mario adalah putra dari petinggi GP Ansor NU, Jonathan Latumahina.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yaqin yang turut hadir dalam sidang tersebut mewakili pihaknya membacakan tuntutan mereka kepada majelis hakim.
Banser menuntut agar AG dihukum maksimal lantaran ikut terlibat dalam penganiayaan yang menimpa David Ozora.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sidang, tampak ada sekitar 30 personil Banser yang menemani Ainul.
Baca Juga: Ayahanda David Ozora Sebut David Ingin pergi, Jonathan Latumahina: Segera Le
Mereka juga tampak memberikan dukungan emosional kepada keluarga David yang mengalami musibah penganiayaan tersebut.
Keluarga berharap AG dihukum 12 tahun penjara
Adapun hukuman maksimal yang dapat diterima oleh AG adalah pidana kurungan 12 tahun, sesuai dengan pasal berlapis yang dilanggar oleh AG.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyampaikan pihak keluarga berharap agar AG bisa dihukum maksimal sesuai dengan pasal tersebut.
Sebab, Alto menilai bahwa AG juga memiliki peran yang tak kalah pentingnya dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa tuntut AG 4 tahun penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi menuntut AG 4 tahun penjara, 8 tahun lebih singkat dibandingkan dengan apa yang diharapkan oleh pihak keluarga.
Sebab, AG kini masih di bawah umur dan nantinya akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) yang diperuntukan kepada anak-anak yang belum memasuki usia dewasa.
Adapun AG dinilai melanggar hukum pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Pasal 353 KUHP tersebut berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Viral Anak Perempuan di Papango Jadi Korban Penganiayaan Temannya Sendiri
-
Ayahanda David Ozora Sebut David Ingin pergi, Jonathan Latumahina: Segera Le
-
Kuasa Hukum David Menangis di Persidangan, Melissa Anggraeni: Pelaku Tak Berhati
-
Dituntut 4 Tahun Pembinaan, Hal Memberatkan Hukuman AG: Bikin David Ozora Luka Berat
-
Akhirnya! Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Pake Baju Oren
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar