Suara.com - Sebelum memutuskan kapan jatuhnya hari Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah pihak berwenang lainnya akan melakukan sidang isbat. Lantas kapan sidang isbat Idul Fitri 2023 dilakukan?
Perlu diketahui, sidang isbat adalah proses untuk menentukan kapan bulan Hijriyah, termasuk bulan syawal akan dimulai dengan mengamati hilal atau bulan sabit yang biasanya terlihat usai terbenamnya matahari di bulan sebelumnya (Ramadan).
Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2023?
Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa penyelenggaraan sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri 2023 akan dilakukan pada hari Kamis, 20 April 2023 (29 Ramadan 1444 H) mendatang.
Tidak sendirian, dalam melakukan sidang isbat, Kemenag akan mengundang sejumlah pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghargai perbedaan jika pada akhirnya terdapat perbedaan keputusan tentang jatuhnya 1 Syawal 1444 H. Mengingat beberapa kali perayaan hari raya Idul Fitri memang ada sejumlah masyarakat yang melakukannya lebih cepat ataupun lebih lambat dari keputusan sidang isbat.
Sikap tenggang rasa tersebut diharapkan tumbuh dari masyarakat Indonesia yang notabennya memang demokratis.
Selain itu Anda mungkin melihat bahwa negara lain seperti Saudi dan Malaysia akan meminta masyarakatnya mengikuti putusan Idul Fitri yang telah diputuskan pemerintah. Namun mengingat bahwa Indonesia bukan negara agama, melainkan negara demokrasi yang religius, tidak sepatutnya ada pihak yang memaksa pihak lain meyakini putusannya.
Sebelum digunakan untuk menentukan Idul Fitri, sidang isbat sebelumnya juga sudah dilakukan untuk menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau bulan puasa pada 23 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Adab Sholat Idul Fitri 2023, Mandi Hingga Memberikan Penampilan Terbaik
Keputusan tersebut telah diambil usai pemerintah melakukan sidang isbat pada hari Rabu, 22 Maret 2023 lalu.
Nantinya, dengan ditetapkannya 1 Syawal 1444 H atau hari raya Idul Fitri, diharapkan masyarakat dapat mengikuti sholat Id yang dilaksanakan di pagi harinya. Sebagai tanda berakhirnya bulan puasa Ramadan, haram hukumnya bagi umat muslim untuk berpuasa saat Idul Fitri.
Demikian informasi mengenai kapan akan diadakannya sidang isbat Idul Fitri 2023 untuk menentukan 1 Syawal 1444 H, jadwal mungkin berubah sesuai dengan keputusan pihak berwenang. Semoga informasi ini membantu Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?