Suara.com - Status Siaga dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG) untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diprakirakan diguyur hujan lebat pada Minggu (9/4/2023) hingga Selasa (11/4/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers 'Antisipasi Dampak Peningkatan Intensitas Bibit Siklon 98S dan 90W di Indonesia' pada Sabtu (8/4/2023).
"Untuk NTT tanggal 9 hingga 11 April, siaga untuk Kabupaten Manggarai Barat, Kupang, Kota Kupang, Sumba Barat Daya, Sikka, dan Ende," katanya seperti dikutip Antara.
Sejumlah kabupaten yang diminta untuk waspada, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Manggarai, Sumba Timur, Nagekeo, Lembata, Alor, Rote Ndao, Malaka, Ngada, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Belu, Sumba Tengah, dan Flores Timur.
Ia mengemukakan, dampak hujan lebat di wilayah NTT diprakirakan bisa menyebabkan longsor, erosi tanah, guguran bebatuan, banjir, dan sungai meluap.
"Jadi harus mewaspadai hal tersebut," katanya.
Selain NTT, sejumlah wilayah di Bali juga diminta untuk siaga dan waspada per tanggal 10-11 April 2023.
BMKG merinci, level siaga diberlakukan untuk Kabupaten Tabanan, Badung, dan Kota Denpasar.
Sementara level waspada untuk Gianyar, Bangli, Buleleng, dan Jembrana.
Baca Juga: Waspada! Jawa Tengah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem hingga 6 April 2023
Dwikorita mengemukakan, jika dampak hujan lebat tersebut bisa menyebabkan banjir bandang, longsor, angin kencang, gelombang tinggi, dan arus kuat di wilayah-wilayah berstatus siaga dan waspada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak