"Warga ramai – ramai ikut memukul,” kata Hengki.
MA yang telah menyulut kemarahan warga, kemudian meminta warga untuk berhenti melakukan pemukulan. Agar korban tidak sampai mengalami hal-hal yang lebih tragis. Namun bukannya melepaskan PP, MA malah membuka gesper milik PP. Kemudian digunakan untuk mengikat tangan kedua tangan PP ke belakang.
"A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut dengan menggunakan anggkot ke Polsek Cisauk.”
Mendengar rekan seprofesinya mendapat penganiayaan, ratusan debt collector menggeruduk Polres Tangerang Selatan. Ia meminta agar polisi melakukan penangkapan para pelaku penganiayaan.
Debt collector yang menjadi korban pun membuat laporan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku utama berinisial MA dan 5 pelaku lainnya yang ikur serta dalam pengeroyokan.
"Saudara A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh yang terletak di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Hengki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan