Suara.com - Artis Soimah kini tengah jadi perbincangan publik usai dirinya pernah mendapat teror dari debt collector Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga membuat dirinya gemetar.
Debt collector di sini maksudnya petugas Jurusita Pajak yang memang bertugas menagih pajak yang diperintahkan oleh DJP. Lantas apa sih yang dimaksud dengan Jurusita Pajak ini?
Mengutip berbagai sumber, Minggu (9/4/2023) telah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dimana Jurusita Pajak merupakan sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan. Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Jurusita Pajak masuk ke dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Seksi Penagihan. Jurusita Pajak bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penagihan sebagai atasannya langsung. Jurusita Pajak diberikan tugas secara langsung oleh pejabat, yaitu Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Penagihan.
Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak wajib untuk membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pejabat melalui atasannya langsung.
Sedangkan untuk Jurusita Pajak Daerah ditunjuk secara langsung oleh Kepala Daerah. Dengan begitu, tugas dari seorang Jurusita Pajak dibawah naungan Undang-Undang (UU). Dan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Jurusita Pajak dihalang-halangi atau mendapatkan perlawanan dari pihak lain, maka pihak tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.
Syarat Menjadi Jurusita Pajak:
Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, menetapkan syarat-syarat yang berlaku untuk menjadi seorang Jurusita Pajak, yaitu:
- Memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkatnya
- Jurusita Pajak merupakan pegawai Dinas Pendapatan Daerah atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengangkatan secara sah oleh pejabat seperti Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a
- Memiliki badan yang sehat
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan sebagai Jurusita Pajak
- Memiliki kejujuran, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
- . Jurusita dapat memegang sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
Tugas dan Fungsi Seorang Jurusita Pajak
Baca Juga: Soimah Curhat Diteror Debt Collector Pajak sampai Gebrak Meja, Begini Reaksi Kemenkeu
- Memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku
- Jurusita harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak dan menunjukkannya kepada Penanggung Pajak
- Jurusita Pajak berwenang untuk memeriksa atau memasuki semua ruangan, termasuk untuk membuka lemari, laci, dan tempat yang lainnya untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, termasuk tempat lainnya yang dapat diduga sebagai tempat untuk menyimpan objek sitaan
- Tugas dari seorang Jurusita Pajak sangatlah berat, maka Jurusita Pajak diharuskan untuk kreatif. Kreatif ini lebih mengacu pada pemikiran cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai macam masalah termasuk berbagai macam Penanggung Pajak yang memiliki sifat berbeda-beda
- Jurusita Pajak harus mampu bernegosiasi, mampu mempersuasif, dan juga mampu untuk memaksa dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan penyitaan
- Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pihak lain, contohnya seperti kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengancaman oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan senjata api atau benda tajam
Berita Terkait
-
Soimah Curhat Diteror Debt Collector Pajak sampai Gebrak Meja, Begini Reaksi Kemenkeu
-
Soimah Geram dengan Petugas Pajak, Merasa Diperlakukan seperti Bajingan Koruptor
-
CEK FAKTA: Rafael Alun Mantan Pegawai Pajak Tak Mau Dipenjara Sendirian, Kini Seret sang Istri, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Tak Berkutik Setelah Rahasia Hubungannya dengan Rafael Alun Trisambodo Terbongkar?
-
Pasca Kasus Mario Dandy, Hesti Purwadinata Tak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Beli Rubicon Yah!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998