Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)
- Tiba di Australia secara legal. Jika seseorang berada di Australia secara ilegal, maka tidak bisa mengurus visa ini.
- Berstatus sebagai pengungsi atau seseorang yang memenuhi kriteria perlindungan pelengkap Australia
- Memenuhi persyaratan identitas pemerintah Australia
- Bisa atau tidak dilarang untuk mengajukan permohonan Protection Visa
- Belum pernah memegang visa apa pun
- Memenuhi persyaratan keamanan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan kesehatan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan karakter pemerintah Australia
- Menandatangani pernyataan nilai-nilai Australia.
Menurut laman resmi Konsultan Pendidikan Karier Australia, proses pembuatan Protection Visa bisa mencapai hingga 90 hari.
Keuntungan mendapatkan Protection Visa
Seseorang yang telah memiliki Protection Visa (Subclass 866) maka berhak atas sejumlah keuntungan atau benefit, diantaranya adalah:
- Diperkenankan tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen;
- Mendapatkan layanan Kesehatan pemerintah, seperti layanan Medicare dan Centrelink
- Mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tinggal permanen melalui Program Kemanusiaan lepas pantai
- Bepergian ke dan dari Australia selama 5 tahun;
- Dapat menghadiri kelas bahasa Inggris secara gratis, jika memenuhi syarat; dan
- Terbuka kesempatan menjadi warga negara Australia, jika memenuhi syarat.
Seperti disinggung di atas, benefit Protection Visa tak hanya bisa didapat pemohon, namun juga meliputi keluarganya, mulai dari pasangan, anak,orang tua, saudara kandung lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Netizen Ikut Kritik Infrastruktur Kota Lampung: "Dulu Bisa Dipakai Mancing Sekarang Udah Jadi Waterboom"
-
VIRAL! 'Ngespill' Kondisi Kota Lampung Berujung Dilaporkan
-
Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.
-
Advokat Ginda Laporkan Tiktoker Bima ke Polisi, Netizen: Dikit-dikit Lapor
-
Isi Kritikan Viral TikToker Soal Alasan Kenapa Lampung Gak Maju, dari Jalan Rusak hingga Tata Kelola Buruk
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya