News / Nasional
Rabu, 19 April 2023 | 17:04 WIB
Ilustrasi lalu lintas kendaraan - batas kecepatan berkendara saat mudik (Pixabay)
Baca 10 detik

Dalam aturan tersebut isebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni sebagai berikut:

- Kecepatan di jalan tol minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.

- Kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri  minimal 60 Km per jam dan maksimal 80 Km per jam

- Kecepatan di jalan Tol luar kota minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam

Demikian informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan umum maupun jalan tol sesuai peraturan Menhub yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Load More