Suara.com - Mendekati Lebaran 2023, para pemudik beduyun-duyun memadati ruas jalan tol. Bagi yang akan melakukan perjalanan mudik, pastikan untuk selalu berhati-hati dan pastikan memerhatikan batas kecepatan berkendara saat mudik.
Pasalnya jika kecepatan berkendara melebihi batas ketentuan, maka pengendara akan diberikan sanksi tilang elektronik. Oleh karena itu, pengemudi perlu mematuhi batas kecepatan berkendara saat melakukan perjalanan mudik sesuai peraturan.
Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Untuk selengkapnya berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id.
Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik
Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan
- Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas
Baca Juga: 7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran
- Keceparan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan
- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota
- Kecepatan maksimak 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan
- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk jalan kawasan pemukiman
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno