Suara.com - Angkatan Laut Iran merilis video yang menunjukan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.
Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis (27/4/2023).
Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.
Menanggapi hal ini, pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai tindkaan itu melanggar hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan IGRC itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
Misalnya, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.
"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku," ujar Marcellus kepada wartawan, Selasa (2/4/2023).
"Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," ucapnya.
Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia. Terlebih lagi jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.
Baca Juga: Meledak saat Turunkan Jangkar, Ini Deretan Fakta Kapal Tanker BBM Pertamina Terbakar
Marcellus juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS.
UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.
Menurut UNCLOS kata Marcellus, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.
"Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Media Amerika Soroti Penampilan Marselino Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Tekuk Filipina di SEA Games 2023
-
Mengenal Sejarah Hari Buruh di Momen May Day 2023
-
Willow Project, Pilih Ekonomi atau Lingkungan?
-
CEK FAKTA: Ibu Dayak Berhasil Menyembuhkan Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang Cedera Tulang Belakang
-
Duar, 5 Fakta Joe Biden Ancam Rezim Kim Jong Un Bakal Game Over
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung