12. Berkelakuan baik dan tak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain. Dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Administrasi Lowongan Kerja di Luar Negeri Kemenlu
1. Surat lamaran Shortlisted Calon Pegawai Setempat yang ditulis tangan dengan pulpen faster/pilot di kertas putih polos (tak boleh memakai pulpen tinta/gel) yang ditujukan untuk Kepala Biro SDM Kementerian Luar Negeri
2. KTP atau KK yang masih berlaku
3. Pas Foto formal terbaru, hadap depan dengan wajah jelas terlihat
4. SIM A
5. Ijazah dan transkrip nilai
(Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima)
6. Khusus untuk posisi pengemudi, memiliki ijazah minimal SLTA
7. Ijazah minimal D-3 semua jurusan untuk formasi lainnya
Baca Juga: Jadi Lulusan Terbaik, Intip 8 Potret Bahagia Beby Tsabina Wisuda di Kampus Michigan University
8. Sertifikat penguasaan Bahasa Inggris:
- TOEFL PBT: 453
- TOEFL IBT: 46
- TOEFL CBT: 133
- TOEIC: 450
- IELTS: 5,5
Adapun berkas tak wajib lain yang bisa dilampirkan untuk persyaratan adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Sertifikat bahasa asing lain
- Sertifikat keahlian lain
Jika kalian tertarik untuk mendaftar dan memenui syarat di atas, bisa mendaftar di laman https://ecps.kemlu.go.id/. Pendaftaran dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023.
Demikian informasi lowongan kerja di luar negeri Kemenlu. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba!
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!