12. Berkelakuan baik dan tak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain. Dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Administrasi Lowongan Kerja di Luar Negeri Kemenlu
1. Surat lamaran Shortlisted Calon Pegawai Setempat yang ditulis tangan dengan pulpen faster/pilot di kertas putih polos (tak boleh memakai pulpen tinta/gel) yang ditujukan untuk Kepala Biro SDM Kementerian Luar Negeri
2. KTP atau KK yang masih berlaku
3. Pas Foto formal terbaru, hadap depan dengan wajah jelas terlihat
4. SIM A
5. Ijazah dan transkrip nilai
(Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima)
6. Khusus untuk posisi pengemudi, memiliki ijazah minimal SLTA
7. Ijazah minimal D-3 semua jurusan untuk formasi lainnya
Baca Juga: Jadi Lulusan Terbaik, Intip 8 Potret Bahagia Beby Tsabina Wisuda di Kampus Michigan University
8. Sertifikat penguasaan Bahasa Inggris:
- TOEFL PBT: 453
- TOEFL IBT: 46
- TOEFL CBT: 133
- TOEIC: 450
- IELTS: 5,5
Adapun berkas tak wajib lain yang bisa dilampirkan untuk persyaratan adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Sertifikat bahasa asing lain
- Sertifikat keahlian lain
Jika kalian tertarik untuk mendaftar dan memenui syarat di atas, bisa mendaftar di laman https://ecps.kemlu.go.id/. Pendaftaran dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023.
Demikian informasi lowongan kerja di luar negeri Kemenlu. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba!
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur