Suara.com - Lowongan kerja di luar negeri Kemenlu kerap menjadi incaran WNI karena dianggap peluang emas untuk memperbaiki hidup. Selain gaji tinggi, iming-iming hidup di luar negeri membuat banyak orang tertarik.
Menjawab rasa penasaran netizen, kini Kemenlu mengumumkan lowongan kerja penempatan luar negeri untuk posisi pegawai setempat perwakilan RI di luar negeri.
Meskipun bukan PNS, peluang ini tetap saja menyedot perhatian masyarakat. Tertarik dengan lowongannya? Simak terus indofrmasi di bawah ini ya!
Persyaratan Umum Lowongan Kerja di Luar Negeri Kemenlu
1. WNI
2. Usia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari saat melamar
3. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia
4. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI
5. Juga tak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta
Baca Juga: Jadi Lulusan Terbaik, Intip 8 Potret Bahagia Beby Tsabina Wisuda di Kampus Michigan University
6. Bukan ASN atau Anggota TNI/POLRI
7. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan administrasi
9. Punya keahlian dan keterampilan sesuai bidang tugas yang diperlukan
10. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
11. Sehat jasmani dan rohani, narkotika dan/atau obat-obatan terlarang sejenisnya, dinyatakan dengan surat keterangan dokter
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!