5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta

Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:10 WIB
Bus TNI AL menerobos palang pintu rel kereta api - 5 Fakta Bus TNI Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Publik kini dibuat panik usai melihat video viral yang mempertontonkan dua bus milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang menerobos palang kereta api yang tengah ditutup.

Jantung para penonton video viral tersebut tentu berdebar kencang lantaran kereta api tampak tak jauh melintas menuju bus tersebut.

Adapun insiden tersebut terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) malam.

Bus hampir tertabrak kereta api

Kala kedua bus tersebut melintas, terdengar suara suara klakson dari kereta api yang hendak melintas. Lantaran bus melintang di tengah rel, maka mau tak mau sang masinis harus mengurangi kecepatannya. 

Tampak pengguna jalan lain yang menyaksikan momen-momen menegangkan saat masinis menarik rem kereta apinya agar bus tersebut tak tertabrak.

Baru setelah bus tersebut selesai menyebrang, kereta tersebut kembali melaju.

Sopir bus akan ditindak Denpomal

Kadispen Lantamal V Letkol Laut (Kh) Agus Setiawan telah memeriksa video viral tersebut dan turut membenarkan bahwa kedua bus tersebut adalah milik TNI AL.

"Terkait Bus TNI Lantamal V terobos nekat palang pintu yang sempat viral, memang (bus milik) Lantamal V. Dapat kami sampaikan, video viral di medsos terkait dengan penerobosan bus TNI AL di lintasan KA Malang, bahwa bus tersebut punya TNI AL," ujar Agus pada awak media, Jumat (5/5/2023).

TNI AL beri tindakan, sopir terancam bui

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kedua sopir bus TNI yang tak taat aturan dan membahayakan nyawa orang lain tersebut.

"Kami akan mengingatkan prajurit, khususnya yang bertugas di luar agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan masyarakat serta harus tetap tertib dalam berlalu lintas," kata Agus.

Dua sopir bus, yakni Koptu JC dan Serda AW kini harus terancam pidana 3 bulan penjara jika terbukti ada unsur kesengajaan kala menerobos palang kereta api tersebut.

"Ada Undang-Undang Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas, denda Rp 750 ribu, sanksi 3 bulan (bui)," lanjut Agus.

Bus angkut calon siswa

Usut punya usut kedua bus tersebut mengangkt  para calon siswa yang hendak mengikuti pelatihan.

"Bus membawa penumpang yang akan ke Lapetal," beber Agus.

KA menyayangkan aksi nekat kedua sopir bus TNI

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan resminya, Jumat (5/5/2023) menyayangkan aksi kedua sopir bus TNI tersebut.

Luqman menegaskan bahwa undang-undang jelas menerangkan bahwa kendaraan lain harus mendahulukan kereta api yang tengah melewati lintasan rel dan menunggu di luar palang.

Kontributor : Armand Ilham

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com