Suara.com - Jadwal libur sekolah bulan Juni 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK telah terbit. Mengacu pada kalender pendidikan dan juga SKB 3 Menteri, akan ada dua libur panjang atau disebut 'long weekend' pada bulan Juni mendatang.
Libur sekolah di bulan Juni diadakan sebab ada peringatan Hari Besar Nasional dan Cuti Bersama. Hari Besar tersebut antara lain yaitu Hari Lahir Pancasila, Hari Raya Waisak, serta Hari Raya Idul Adha 1444 H. Kali ini, Anda dapat bersantai selama 4 hari lamanya.
Pasalnya pada minggu pertama bulan Juni 2023, terdapat tanggal merah yang jatuhnya berdekatan dengan akhir pekan. Libur panjang tersebur bertepatan juga dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang telah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional. Selain itu, ada Cuti Bersama Hari Raya Waisak, ditambah lagi dengan libur kenaikan kelas anak sekolah.
Di bulan Juni 2023, peringatan Hari Lahir Pancasila akan berdekatan dengan Hari Raya Waisak. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan Hari Lahir Pancasila jatuh pada hari Kamis, 1 Juni 2023 dan Hari Raya Waisak jatuh pada hari Senin, 4 Juni 2023.
Selain libur panjang pada tanggal 4 Juni, siswa juga akan mendapatkan kesempatan libur dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha pada hari Senin, 29 Juni 2023. Siswa libur sekolah mulai hari Sabtu, 27 Juni 2023 sampai Senin, 29 Juni 2023.
Jadwal Libur Sekolah Bulan Juni 2023
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal libur sekolah bulan Juni 2023:
1. Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 1 Juni 2023
2. Cuti Bersama Hari Raya Waisak pada Jumat, 2 Juni 2023
Baca Juga: Sekolah Siaga Kependudukan Sejahtera SMA Negeri 2 Purwokerto Gelar Literasi Keliling
3. Hari Raya Waisak pada Senin, 4 Juni 2023
4. Hari Raya Idul Adha pada Senin, 29 Juni 2023
Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023
Memasuki penghujung semester, sekolah di Indoensia juga mengadakan libur sekolah semester genap Tahun Ajaran 2022/2023. Libur sekolah tersebut berdurasi kurang lebih selama 2 minggu. Hal ini mungkin akan berbeda, sebab tergantung dari kebijakan setiap provinsi.
Berikut adalah jadwal libur sekolah semester genap di Pulau Jawa:
Libur sekolah di DKI Jakarta : 24 Juni-8 Juli 2023
Berita Terkait
-
Sekolah Siaga Kependudukan Sejahtera SMA Negeri 2 Purwokerto Gelar Literasi Keliling
-
Wajib Tahu, Ini Dia Gambaran Soal SKD TWK CPNS Sekolah Kedinasan Asli dari Panselnas, Jangan Sampai Lewat Agar Tidak Menyesal
-
Polisi di Sumatera Selatan Tabrak Kepala Sekolah Hingga Tewas, Begini Kronologi lengkapnya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim