Gilir Gadis Belia di Kebon Jeruk usai Dibawa ke Kontrakan, 3 Orang Ini Terancam 15 Tahun Bui. (Suara.com/Faqih)
Korban juga saat itu membagikan lokasi terkininya pada pihak keluarga. Hingga akhirnya korban dapat ditemukan di dalam rumah kontrakan, milik AB.
“Tersangka AB kemudian kita bawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan. Setelah melalukan pengembangan, kami mengamankan dua tersangka lain,” jelas Anggi.
Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Tindak Penculikan, kemudian 8 ayat 2 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Bejat! Pria di Taput Perkosa Bocah hingga Hamil, Begini Kejadiannya
-
Oknumnya Tega Perkosa ODGJ, Apa Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Dinsos?
-
Ngeri! Guru Perempuan Di Kalsel Ditusuk 13 Kali Saat Melawan Pemuda Mabuk Yang Hendak Memperkosanya
-
Kronologi Siswi SMP Diperkosa Bergilir 4 Pria Saat Mau Tarawih di Sulsel
-
Pegawai PLN Perkosa Istri Orang Hingga Tewas di Banda Neira, Polda Meluku Tengah Buru Pelaku
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti