Suara.com - UTBK 2023 gelombang pertama dilaksanakan mulai hari ini, 8 Mei hingga 14 Mei. Lantas hal apa saja yang harus diperhatikan? Berikut aturan UTBK 2023 yang harus kalian baca.
Merangkum berbagai sumber, pelaksanaan UTBK 2023 akan dibagi dalam 2 sesi tes setiap hari dan ada penyesuaian untuk beberapa wilayah yang berkaitan dengan waktu ibadah.
- Untuk UTBK di daerah Jawa, jadwal diundur jadi pukul 13.15 sampai pukul 17.00 WIB.
- Untuk UTBK di Luar Jawa, jadwal jug diundur menjadi pukul 13.45 sampai pukul 17.30 WIB.
Selain memperhatikan jadwal, peserta UTBK juga harus memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan tes. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan UTBK SNBT 2023
1. Pakaian
- Peserta UTBK 2023 wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
- Peserta UTBK 2023 wajib mengenakan baju formal yaitu kemeja berkerah.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan kaos atau T shirt.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan sandal jepit atau model sandal lainnya.
- Peserta UTBK 2023 juga wajib menggunakan sepatu selama mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan selain pakaian adalah sebagai berikut:
2. Kartu peserta
3. Memakai masker
4. Menyiapkan hand sanitizer
Baca Juga: Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya
5. Kartu identitas seperti kartu siswa, KTP atau paspor
6. Surat keterangan lulus yang asli bagi peserta angkatan 2023
7. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir untuk angkatan 2021 dan 2022.
Larangan peserta UTBK 2023
1. Peserta harus siap di lokasi paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun tak diizinkan mengikuti ujian.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah