Suara.com - UTBK 2023 gelombang pertama dilaksanakan mulai hari ini, 8 Mei hingga 14 Mei. Lantas hal apa saja yang harus diperhatikan? Berikut aturan UTBK 2023 yang harus kalian baca.
Merangkum berbagai sumber, pelaksanaan UTBK 2023 akan dibagi dalam 2 sesi tes setiap hari dan ada penyesuaian untuk beberapa wilayah yang berkaitan dengan waktu ibadah.
- Untuk UTBK di daerah Jawa, jadwal diundur jadi pukul 13.15 sampai pukul 17.00 WIB.
- Untuk UTBK di Luar Jawa, jadwal jug diundur menjadi pukul 13.45 sampai pukul 17.30 WIB.
Selain memperhatikan jadwal, peserta UTBK juga harus memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan tes. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan UTBK SNBT 2023
1. Pakaian
- Peserta UTBK 2023 wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
- Peserta UTBK 2023 wajib mengenakan baju formal yaitu kemeja berkerah.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan kaos atau T shirt.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan sandal jepit atau model sandal lainnya.
- Peserta UTBK 2023 juga wajib menggunakan sepatu selama mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan selain pakaian adalah sebagai berikut:
2. Kartu peserta
3. Memakai masker
4. Menyiapkan hand sanitizer
Baca Juga: Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya
5. Kartu identitas seperti kartu siswa, KTP atau paspor
6. Surat keterangan lulus yang asli bagi peserta angkatan 2023
7. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir untuk angkatan 2021 dan 2022.
Larangan peserta UTBK 2023
1. Peserta harus siap di lokasi paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun tak diizinkan mengikuti ujian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung