Suara.com - UTBK 2023 gelombang pertama dilaksanakan mulai hari ini, 8 Mei hingga 14 Mei. Lantas hal apa saja yang harus diperhatikan? Berikut aturan UTBK 2023 yang harus kalian baca.
Merangkum berbagai sumber, pelaksanaan UTBK 2023 akan dibagi dalam 2 sesi tes setiap hari dan ada penyesuaian untuk beberapa wilayah yang berkaitan dengan waktu ibadah.
- Untuk UTBK di daerah Jawa, jadwal diundur jadi pukul 13.15 sampai pukul 17.00 WIB.
- Untuk UTBK di Luar Jawa, jadwal jug diundur menjadi pukul 13.45 sampai pukul 17.30 WIB.
Selain memperhatikan jadwal, peserta UTBK juga harus memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan tes. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan UTBK SNBT 2023
1. Pakaian
- Peserta UTBK 2023 wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
- Peserta UTBK 2023 wajib mengenakan baju formal yaitu kemeja berkerah.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan kaos atau T shirt.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan sandal jepit atau model sandal lainnya.
- Peserta UTBK 2023 juga wajib menggunakan sepatu selama mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan selain pakaian adalah sebagai berikut:
2. Kartu peserta
3. Memakai masker
4. Menyiapkan hand sanitizer
Baca Juga: Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya
5. Kartu identitas seperti kartu siswa, KTP atau paspor
6. Surat keterangan lulus yang asli bagi peserta angkatan 2023
7. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir untuk angkatan 2021 dan 2022.
Larangan peserta UTBK 2023
1. Peserta harus siap di lokasi paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun tak diizinkan mengikuti ujian.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?