Suara.com - UTBK 2023 gelombang pertama dilaksanakan mulai hari ini, 8 Mei hingga 14 Mei. Lantas hal apa saja yang harus diperhatikan? Berikut aturan UTBK 2023 yang harus kalian baca.
Merangkum berbagai sumber, pelaksanaan UTBK 2023 akan dibagi dalam 2 sesi tes setiap hari dan ada penyesuaian untuk beberapa wilayah yang berkaitan dengan waktu ibadah.
- Untuk UTBK di daerah Jawa, jadwal diundur jadi pukul 13.15 sampai pukul 17.00 WIB.
- Untuk UTBK di Luar Jawa, jadwal jug diundur menjadi pukul 13.45 sampai pukul 17.30 WIB.
Selain memperhatikan jadwal, peserta UTBK juga harus memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan tes. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan UTBK SNBT 2023
1. Pakaian
- Peserta UTBK 2023 wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
- Peserta UTBK 2023 wajib mengenakan baju formal yaitu kemeja berkerah.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan kaos atau T shirt.
- Peserta UTBK 2023 tak boleh menggunakan sandal jepit atau model sandal lainnya.
- Peserta UTBK 2023 juga wajib menggunakan sepatu selama mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan selain pakaian adalah sebagai berikut:
2. Kartu peserta
3. Memakai masker
4. Menyiapkan hand sanitizer
Baca Juga: Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya
5. Kartu identitas seperti kartu siswa, KTP atau paspor
6. Surat keterangan lulus yang asli bagi peserta angkatan 2023
7. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir untuk angkatan 2021 dan 2022.
Larangan peserta UTBK 2023
1. Peserta harus siap di lokasi paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun tak diizinkan mengikuti ujian.
4. Peserta tak boleh masuk ke ruang ujian sebelum mendapat izin.
5. Peserta tak boleh membawa alat bantu seperti:
- Daftar logaritma
- Kalkulator
- Kertas, buku atau catatan lain
- Ponsel
- Arloji
- Kamera
- Modem
- Alat perekam elektronik dan benda serupa.
6. Peserta tak boleh berkomunikasi dengan pihak manapun, baik secara langsung atau tidak langsung.
7. Buku, tas dan catatan dalam berbagai bentuk dikumpulkan di tempat yang ditentukan.
8. Peserta tak boleh bertanya atau berkomunikasi dengan peserta lain.
9. Peserta tak boleh berkomunikasi dengan pihak luar.
10. Peserta tak boleh memberi atau menerima bantuan terkait jawaban dan soal selama ujian.
11. Peserta tak boleh memperlihatkan jawaban pada peserta lain dan hal yang sama berlaku sebaliknya.
12. Peserta tak boleh meninggalkan ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali atas izin pengawas.
13. Peserta tak boleh mengganti atau diganti oleh orang lain.
14. Peserta tak boleh menyalin atau merekam soal ujian dengan media apapun.
Demikian aturan UTBK 2023 yangharus kalian pahami. Selamat berjuang dan semoga berhasil!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan