Suara.com - Masyarakat Indonesia yang akan pindah domisili atau pindah rumah di Kota lain, maka harus mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk urus pindah KTP bisa dilalukan secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KTP online? Berikut ulasannya.
Bagi sebagian orang yang akan pindah rumah atau pindah domisili, mungkin sedikit merepotkan untuk mengurus keperluan pindah KTP. Oleh karena itu, kamu bisa melalukan urus pindah KTP secara online sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Adapun syarat untuk mengurus pindah KTP ini yaitu dengan melampirkan surat pengantar RT/RW. Ini sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 96 Th 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Lantas, bagaimana caranya mengurus pindah KTP secara online? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini cara mengurus pindah KTP online yang bisa kamu lakukan dimana saja dan kapan saja.
Cara mengurus Pindah KTP Online
1. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
2. Menyiapkan surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa
3. Buka website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili yang telah menyediakan layanan untuk mengurua surat pindah online
4. Mengisi data diri seperti nomer ponsel yang masih aktif serta NIK pemohon
Baca Juga: Tiga Calo KTP Ditetapkan sebagai Tersangka: Kasus WNA Suriah dan Ukraina Kantongi KTP Denpasar
5. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili
6. Kemudian, mengisi data kepindahan, meliputi NIK pemohon serta NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili
7. Lalu, unggah semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan juga surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa
8. Selanjutnya, klik menu 'Kirim', tunggu sampai selesai proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
9. Jika proses verifikasi sudah selesai, petugas Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI serta KK (kartu keluarga)
10. Kamu bisa langsung mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi
-
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua MPR: Tunggu Keputusan Presiden!
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Apa Urgensi Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah? Begini Sejarah Relasi Indonesia dan Brasil
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!