Suara.com - Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyerahkan hak kepada Dedi Mulyadi untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Golkar atau pun partai lain di Pemilu 2024 mendatang.
Namun, hingga kekinian Ace mengaku belum sempat melakukan komunikasi terhadap Dedi sendiri terkait kabar pengunduran dirinya dari Golkar.
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua kepada Pak Dedi sendiri, nanti mau majunya apakah dari Partai Golkar atau partai yang lain," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Ace menyampaikan, jika kekinian beredar surat pengunduran diri Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, hal itu harus dipastikan terlebih dahulu di Dewan Pimpinan Pusat partai.
Apalagi, kata Ace, dirinya mendengar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bahwa Dedi juga turut didaftarkan oleh Golkar ke KPU sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Saya harus cek terkait dengan hal tersebut karena sebagaimana saya dapat info yang saya dapat dari Pak Doli bahwa beliau masih didaftarkan dari Partai Golkar sebagai calon anggota legislatif," ungkapnya.
Di sisi lain, Ace mengatakan, seharusnya Ketua Umum DPP Partai Airlangga Hartarto memanggil Dedi untuk dimintai klarifikasi soal pengunduran dirinya dari partai. Namun hingga kekinian urung dilakukan.
"Seharusnya pak ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," tuturnya.
"Saya masih belum tau sejauh ini (soal pemanggilan Dedi)," sambungnya.
Baca Juga: Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terancam Tak Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).
Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor2 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Dengan begitu, bila seorang bacaleg ingin maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol sebelumnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap bacaleg akan disampaikan KPU pada 24 hingga 25 Juni 2023.
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Idham.
Berita Terkait
-
Bakal Ramai! 65 Selebritis Indonesia Ikut Nyeleg di 2024
-
Airlangga hingga Cak Imin Ngarep Jadi Cawapres, Gerindra: Pasangan Prabowo Masih Dinamis
-
Kritik Jokowi Kerap Cawe-cawe soal Capres, Rocky Gerung: Mesti Ada Tim Kedokteran Jiwa yang Periksa
-
Venna Melinda Tercatat Daftar Bacaleg dari Perindo dan PAN, Kok Bisa?
-
Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer