Suara.com - Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyerahkan hak kepada Dedi Mulyadi untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Golkar atau pun partai lain di Pemilu 2024 mendatang.
Namun, hingga kekinian Ace mengaku belum sempat melakukan komunikasi terhadap Dedi sendiri terkait kabar pengunduran dirinya dari Golkar.
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua kepada Pak Dedi sendiri, nanti mau majunya apakah dari Partai Golkar atau partai yang lain," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Ace menyampaikan, jika kekinian beredar surat pengunduran diri Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, hal itu harus dipastikan terlebih dahulu di Dewan Pimpinan Pusat partai.
Apalagi, kata Ace, dirinya mendengar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bahwa Dedi juga turut didaftarkan oleh Golkar ke KPU sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Saya harus cek terkait dengan hal tersebut karena sebagaimana saya dapat info yang saya dapat dari Pak Doli bahwa beliau masih didaftarkan dari Partai Golkar sebagai calon anggota legislatif," ungkapnya.
Di sisi lain, Ace mengatakan, seharusnya Ketua Umum DPP Partai Airlangga Hartarto memanggil Dedi untuk dimintai klarifikasi soal pengunduran dirinya dari partai. Namun hingga kekinian urung dilakukan.
"Seharusnya pak ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," tuturnya.
"Saya masih belum tau sejauh ini (soal pemanggilan Dedi)," sambungnya.
Baca Juga: Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terancam Tak Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).
Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor2 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Berita Terkait
-
Bakal Ramai! 65 Selebritis Indonesia Ikut Nyeleg di 2024
-
Airlangga hingga Cak Imin Ngarep Jadi Cawapres, Gerindra: Pasangan Prabowo Masih Dinamis
-
Kritik Jokowi Kerap Cawe-cawe soal Capres, Rocky Gerung: Mesti Ada Tim Kedokteran Jiwa yang Periksa
-
Venna Melinda Tercatat Daftar Bacaleg dari Perindo dan PAN, Kok Bisa?
-
Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!