Suara.com - Berpindah domisili idealnya dilakukan dengan melengkapi berkas yang diperlukan. Dengan demikian, pemindahan tempat tinggal dapat dilakukan sekaligus dengan pemindahan data yang dimiliki pemerintah. Untuk tahu cara mengurus pindah KTP dan KK online, Anda bisa simak penjelasannya di sini.
Cermati Cara Mengurus Pindah KTP Online
Untuk proses online, Anda tak lagi perlu surat pengantar dari RT atau RW. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019. Untuk lengkah pengurusannya, Anda dapat cermati di bawah ini.
- Siapkan KTP dan KK, serta surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Isikan data secara lengkap, seperti nomor ponsel aktif, serta NIK milik Anda sebagai pemohon
- Pilih menu Perpindahan Keluar, kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan secara lengkap. Mulai dari NIK pemohon, serta NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Selanjutnya, unggah seluruh dokumen yang diperlukan, dokumen ini adalah KTP, KK, dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Klik menu Kirim, kemudian tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
- Saat verifikasi susah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya di kertas HVS ukuran A4
- Anda secara resmi sudah terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili baru ini yang akan tercantum
Cara Pindah KK Online
Untuk tahapan pindah KK secara online, berikut yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.go.id
- Daftar dengan nomor ponsel yang aktif, dan dapat dihubungi oleh petugas
- Pilih menu Perpindahan Keluar, dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili
- Isi data kepindahan yang diperlukan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil
- Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK, yang dapat diunduh dan dicetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4
Tidak jauh berbeda bukan proses dan cara mengurus pindah KTP dan KK online di atas? Metodenya dibuat sesederhana mungkin sehingga dapat diproses dengan cepat dan praktis oleh semua warga yang membutuhkan. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Peringkat Media Online di Indonesia, Suara.com 4 Besar Website Terbaik
-
Cerita Zeva Christian, Membuka Lapangan Pekerjaan Buat Banyak Orang dari Game Online
-
5 Besar Peringkat Media Online Terbaik di Indonesia Mei 2023
-
Tak Gratis, Begini Cara dan Biaya Berjualan di Depan Alfamart!
-
Nunggu Orderan Di Pinggir Jalan, Driver Ojol Ditabrak Mobil Hingga Masuk Selokan Kelapa Gading
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang