Suara.com - Berpindah domisili idealnya dilakukan dengan melengkapi berkas yang diperlukan. Dengan demikian, pemindahan tempat tinggal dapat dilakukan sekaligus dengan pemindahan data yang dimiliki pemerintah. Untuk tahu cara mengurus pindah KTP dan KK online, Anda bisa simak penjelasannya di sini.
Cermati Cara Mengurus Pindah KTP Online
Untuk proses online, Anda tak lagi perlu surat pengantar dari RT atau RW. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019. Untuk lengkah pengurusannya, Anda dapat cermati di bawah ini.
- Siapkan KTP dan KK, serta surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Isikan data secara lengkap, seperti nomor ponsel aktif, serta NIK milik Anda sebagai pemohon
- Pilih menu Perpindahan Keluar, kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan secara lengkap. Mulai dari NIK pemohon, serta NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Selanjutnya, unggah seluruh dokumen yang diperlukan, dokumen ini adalah KTP, KK, dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Klik menu Kirim, kemudian tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
- Saat verifikasi susah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya di kertas HVS ukuran A4
- Anda secara resmi sudah terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili baru ini yang akan tercantum
Cara Pindah KK Online
Untuk tahapan pindah KK secara online, berikut yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.go.id
- Daftar dengan nomor ponsel yang aktif, dan dapat dihubungi oleh petugas
- Pilih menu Perpindahan Keluar, dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili
- Isi data kepindahan yang diperlukan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil
- Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK, yang dapat diunduh dan dicetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4
Tidak jauh berbeda bukan proses dan cara mengurus pindah KTP dan KK online di atas? Metodenya dibuat sesederhana mungkin sehingga dapat diproses dengan cepat dan praktis oleh semua warga yang membutuhkan. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Peringkat Media Online di Indonesia, Suara.com 4 Besar Website Terbaik
-
Cerita Zeva Christian, Membuka Lapangan Pekerjaan Buat Banyak Orang dari Game Online
-
5 Besar Peringkat Media Online Terbaik di Indonesia Mei 2023
-
Tak Gratis, Begini Cara dan Biaya Berjualan di Depan Alfamart!
-
Nunggu Orderan Di Pinggir Jalan, Driver Ojol Ditabrak Mobil Hingga Masuk Selokan Kelapa Gading
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina