Suara.com - Alfamart merupakan salah satu perusahaan ritel minimarket yang sekarang ini sudah mempunyai banyak cabang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di beberapa cabang Alfamart, sering kali dijumpai sejumlah stand, booth, ataupun tenant yang menjual aneka makanan dan minuman di area teras atau parkiran. Lantas bagaimana cara dan biaya berjualan di depan Alfamart?
Untuk diketahui, selama ini Alfamart memang menyediakan tempat untuk usaha di depan atau area parkir yang bisa disewa oleh masyarakat ataupun UMKM yang ingin membuka usahanya. Hal ini tentu sangat beemanfaat bagi Anda yang ingin membuka peluang usaha di sana. Selain nyaman, peluang mendapatkan keuntungan pun semakin besar karena banyak masyarakat yang berbelanja di sana.
Cara Berjualan di Depan Alfamart
Melansir dari berbagai sumber, Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Budi Santoso mengungkapkan terkait mekanisme atau cara agar masyarakat bisa menyewa tenant di teras Alfamart. Tenant Alfamart adalah istilah yang digunakan untuk para pelanggan yang ingin menyewa tempat usaha secara bulanan di depan halaman Alfamart, sesuai dengan ketersediaan serta memenuji syarat dan ketentuan sewa yang berlaku saat ini.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bagi pedagang yang ingin membuka tenant di area teras depan Alfamart dapat menentukan sendiri lokasi yang diinginkan dengan cara mengusulkan minimal dua titik lokasi.
Kemudian selesai memilih lokasi, pihak tenant dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat. Lalu mereka harus menemui Person in Charge (PIC) tenant (departement location) untuk proses menyampaikan lokasi dan rencana dagangan atau usahanya.
Untuk proses selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa PIC yang akan membantu secara detail mengenai prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan. Terkait prosedur dan syarat ini kemudian disampaikan kepada pihak tenant.
Selain datang langsung ke kantor cabang, permohonan pembukaan tenat juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Alfamart.
Syarat membuka tenant di Alfamart
Dilansir dari situs resmi Alfamart, yetdapat syarat utama untuk tenant Alfamart yang akan membuka usahanya di depan Alfamart berupa makanan dan minuman yaitu tidak makan di tempat. Selain itu dilarang menjual produk (dalam kemasan) yang sama seperti produk yang dijual di dalam toko.
Selain produk berupa makanan dan minuman, tempat usaha yang ada di halaman parkir juga bisa digunakan untuk tempat pameran yang berskala kecil seperti pada pameran kendaraan bermotor ataupun kegiatan promosi lainnya.
Adapun media yang bisa digunakan oleh para tenant Alfamart pun beragam, mulai dari gerobak (kayu maupun stainless steel), meja booth, mini container, dan juha tenda mini perkavling dengan ukuran 2x1,5 meter (tampak luar 1,5 meter).
Sementara, untuk periode sewa para tenant di depan Alfamart diberlakukan dengan sistem bulanan. Hal tersebut diharapkan bisa mempermudah dan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha tenant di Alfamart.
Biaya Berjualan di Depan Alfamart
Sedangkan, General Manager Corporate Communication Alfamart Nurahman mengungkapkan mengenai biaya berjualan di depan Alfamart yang dapat dijadikan acuan para pelaku usaha untuk daftar tenant Alfamart.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu