News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 09:22 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
  • KPK menyatakan kasus ini terkait dugaan penerimaan uang proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan.
  • Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp2 miliar dan menahan Anom.

Suara.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.

Anom keluar bersama tiga tersangka lainnya sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026).

Keempatnya kemudian dikawal menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih K4 dan C1.

KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Anom berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

OTT ke-18

Anom diamankan dalam OTT ke-18 yang digelar KPK sepanjang 2026. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Anom.

Baca Juga: Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelum status hukumnya ditetapkan, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anom sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Load More