- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
- KPK menyatakan kasus ini terkait dugaan penerimaan uang proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan.
- Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp2 miliar dan menahan Anom.
Suara.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Anom keluar bersama tiga tersangka lainnya sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026).
Keempatnya kemudian dikawal menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih K4 dan C1.
KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Anom berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
OTT ke-18
Anom diamankan dalam OTT ke-18 yang digelar KPK sepanjang 2026. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Anom.
Baca Juga: Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelum status hukumnya ditetapkan, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anom sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
Rupiah Menguat Pagi Ini, Tapi Masih di Level Rp18.000
-
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK
-
Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN
-
Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara
-
Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu
-
Angkat Kisah Perempuan Melawan, My Brilliant Career Bakal Tayang 13 Agustus
-
Bukan Sekadar Chatbot, Ini Jadi "Senjata Rahasia" Soltius Indonesia di Era Konsultasi Berbasis GenAI
-
Kok Aneh? Laga Vietnam vs Singapura Gunakan VAR tapi Wasit Tak Datang ke Stadion
-
Siap-siap Uang Belanja Bengkak, Harga Pangan Mulai Melonjak