Suara.com - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023 jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta resmi dibuka. Bagi yang akan mendaftar, berikut ini informasi PPDB Jakarta 2023 jenjang SD lengkap dengan jadwal, syarat, cara daftar, dan linknya.
Diketahui, dibukanya pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta disampaikan melalui Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki pada 15 Mei 2023.
"Yuk Simak informasi berikut, bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/" tulis akun Instagram @officialppdbdki
Tahun ini, tersedia 93.629 kuota untuk PPDB 2023 jenjang SD di DKI Jakarta yang dibagi menjadi 3 jalur, yakni jalur zonasi kuota 73%, jalur Afirmasi kuota 25%, dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali kuota 2%.
Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD DKI Jakarta
Bagi orangtua di wilayah DKI Jakarta yang akan mendaftarkannya anaknya melalui PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023.
Untuk mengikuti PPDB Jakarta 2023 jenjang SD ini ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
Syarat PPDB 2023 Jenjang SD DKI Jakarta
- CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang bisa mengikuti seleksi PPDB 2023/2024 yaitu Warga DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil DKI Jakarta selambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Syarat Dokumen, Cara Daftar hingga Link Situsnya
- CPDB yang bisa mengikuti seleksi PPDB 2023/2024 yaitu yang tidak terdaftar dalam Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga (KK) sudah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang ditunjuk sebagai tempat untuk verifikasi sesuai jenjang.
- PPDB jenjang SD dilaksanakan secara luring khusus untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2023
- Mempunyai akte kelahiran
Cara Daftar dan Link Daftar
Berita Terkait
-
Ancaman Pungli Saat PPDB SMA di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Kalau Ada, Viralkan!
-
PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Syarat Dokumen, Cara Daftar hingga Link Situsnya
-
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
-
3 Syarat PPDB SD 2023, Minimal Usia 7 Tahun Tidak Harus Bisa Calistung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral