Suara.com - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023 jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta resmi dibuka. Bagi yang akan mendaftar, berikut ini informasi PPDB Jakarta 2023 jenjang SD lengkap dengan jadwal, syarat, cara daftar, dan linknya.
Diketahui, dibukanya pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta disampaikan melalui Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki pada 15 Mei 2023.
"Yuk Simak informasi berikut, bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/" tulis akun Instagram @officialppdbdki
Tahun ini, tersedia 93.629 kuota untuk PPDB 2023 jenjang SD di DKI Jakarta yang dibagi menjadi 3 jalur, yakni jalur zonasi kuota 73%, jalur Afirmasi kuota 25%, dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali kuota 2%.
Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD DKI Jakarta
Bagi orangtua di wilayah DKI Jakarta yang akan mendaftarkannya anaknya melalui PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023.
Untuk mengikuti PPDB Jakarta 2023 jenjang SD ini ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
Syarat PPDB 2023 Jenjang SD DKI Jakarta
- CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang bisa mengikuti seleksi PPDB 2023/2024 yaitu Warga DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil DKI Jakarta selambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Syarat Dokumen, Cara Daftar hingga Link Situsnya
- CPDB yang bisa mengikuti seleksi PPDB 2023/2024 yaitu yang tidak terdaftar dalam Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga (KK) sudah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang ditunjuk sebagai tempat untuk verifikasi sesuai jenjang.
- PPDB jenjang SD dilaksanakan secara luring khusus untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2023
- Mempunyai akte kelahiran
Cara Daftar dan Link Daftar
Berita Terkait
-
Ancaman Pungli Saat PPDB SMA di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Kalau Ada, Viralkan!
-
PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Syarat Dokumen, Cara Daftar hingga Link Situsnya
-
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
-
3 Syarat PPDB SD 2023, Minimal Usia 7 Tahun Tidak Harus Bisa Calistung
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku