Suara.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah harus menghapus tes baca tulis hitung (calistung) dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta akhir Maret 2023 lalu.
Pernyataan Nadiem ini bakal menjadi standar setiap sekolah selama masa PPDB SD 2023 yakni menghapus tes calistung. Lalu bagaimana syarat penerimaan murid untuk jenjang SD? Berikut penjelasannya
Syarat PPDB SD
Secara umum syarat PPDB SD adalah sebagai berikut.
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan utnuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Jika calon peserta didik telah memenuhi persyaratan usia di atas, maka pendaftaran siswa baru bisa dilakukan melalui tiga jalur berikut ini.
Jalur Zonasi
Baca Juga: Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
PPDB SD jalur zonasi mencakup 70% dari total daya tampung sekolah. Berikut adalah persyaratan jalur zonasi.
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisli di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Zonasi ditetapkan berdasarkan alamat pada kartua keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.
5. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam satu wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
Berita Terkait
-
Syamsuar akan Sanksi Oknum Curang di PPDB Riau: Saya Tak Mau Dengar Ada Pungutan
-
Lima SMP Negeri Terbaik di Karawang Berdasarkan Nilai UN 2019, Mana Pilihanmu?
-
Disdikpora Bantul Data Sekolah untuk Kebijakan Regrouping
-
Anggota DPRD Sumbar Laporkan Disdik ke Ombudsman Terkait Penambahan Rombel Lewat PPDB Offline
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025