Suara.com - Dalam mengerjakan sholat jenazah perempuan tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada tata cara khusus yang perlu dilakukan.
Tata cara mengerjakan sholat jenazah perempuan juga dibedakan dengan jenazah laki-laki.
Oleh karenanya, umat Muslim wajib mengetahui apa saja perbedaan di antara keduanya.
Dalam artikel ini, Suara.com akan mengulas secara mendalam seputar sholat jenazah perempuan, mulai dari bacaan niat, tata cara, sampai doa yang dibaca ketika mengerjakan ibadah ini.
Sebelum membahas lebih jauh, Anda harus mengetahui hukum sholat jenazah.
Mengerjakan sholat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, sholat ini wajib dilakukan oleh umat Muslim, namun apabila sudah dilakukan oleh Muslim lainnya maka kewajiban ini akan gugur.
Ketika sudah ada sekelompok orang yang mendirikan sholat jenazah, maka sebagian lainnya akan terhindar dari dosa. Namun sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang mengerjakan sholat ini, maka seluruhnya akan mendapatkan dosa.
Rasulullah SAW bersabda seperti dituliskan dalam hadist riwayat Bukhari Muslim di bawah ini.
“Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berhutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika dikatakan ia meninggalkan hartanya untuk membayar hutang, maka beliau akan mensholatkannya. Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, ‘salatkanlah temanmu ini’.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Sholat Dhuha Jam Berapa? Catat Waktu yang Paling Tepat Mengerjakannya
Lantas, seperti apa tata cara sholat jenazah yang benar?
1. Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Imam
“Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati imaaman lillahi ta’alaa”
Artinya: "Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi imam karena Allah Ta’ala."
2. Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Makmum
“Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati ma’muuman lillahi ta’alaa”
Berita Terkait
-
Bacaan Sholat Lengkap Latin, Ibadah 5 Waktu dari Niat Sampai Tahiyat
-
Lengkap! Tuntunan Bacaan Sholat Fardhu dari Niat hingga Salam
-
Sholat Dhuha Jam Berapa? Catat Waktu yang Paling Tepat Mengerjakannya
-
Bacaan Sholat Subuh dari Niat Sampai Salam, Lengkap dengan Doa Qunut!
-
Tuntunan Bacaan Sholat dari Awal sampai Akhir, Ada Tulisan Latin dan Artinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI