Suara.com - Dalam mengerjakan sholat jenazah perempuan tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada tata cara khusus yang perlu dilakukan.
Tata cara mengerjakan sholat jenazah perempuan juga dibedakan dengan jenazah laki-laki.
Oleh karenanya, umat Muslim wajib mengetahui apa saja perbedaan di antara keduanya.
Dalam artikel ini, Suara.com akan mengulas secara mendalam seputar sholat jenazah perempuan, mulai dari bacaan niat, tata cara, sampai doa yang dibaca ketika mengerjakan ibadah ini.
Sebelum membahas lebih jauh, Anda harus mengetahui hukum sholat jenazah.
Mengerjakan sholat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, sholat ini wajib dilakukan oleh umat Muslim, namun apabila sudah dilakukan oleh Muslim lainnya maka kewajiban ini akan gugur.
Ketika sudah ada sekelompok orang yang mendirikan sholat jenazah, maka sebagian lainnya akan terhindar dari dosa. Namun sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang mengerjakan sholat ini, maka seluruhnya akan mendapatkan dosa.
Rasulullah SAW bersabda seperti dituliskan dalam hadist riwayat Bukhari Muslim di bawah ini.
“Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berhutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika dikatakan ia meninggalkan hartanya untuk membayar hutang, maka beliau akan mensholatkannya. Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, ‘salatkanlah temanmu ini’.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Sholat Dhuha Jam Berapa? Catat Waktu yang Paling Tepat Mengerjakannya
Lantas, seperti apa tata cara sholat jenazah yang benar?
1. Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Imam
“Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati imaaman lillahi ta’alaa”
Artinya: "Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi imam karena Allah Ta’ala."
2. Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Makmum
“Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takhbiratin fardhal kifayaati ma’muuman lillahi ta’alaa”
Berita Terkait
-
Bacaan Sholat Lengkap Latin, Ibadah 5 Waktu dari Niat Sampai Tahiyat
-
Lengkap! Tuntunan Bacaan Sholat Fardhu dari Niat hingga Salam
-
Sholat Dhuha Jam Berapa? Catat Waktu yang Paling Tepat Mengerjakannya
-
Bacaan Sholat Subuh dari Niat Sampai Salam, Lengkap dengan Doa Qunut!
-
Tuntunan Bacaan Sholat dari Awal sampai Akhir, Ada Tulisan Latin dan Artinya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka