Suara.com - Tak hanya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beberapa alat kesehatan. Salah satu alat kesehatan yang bisa didapat diantaranya yaitu kruk yang digunakan sebagai penyangga kaki, tangan, kepala dan leher. Berikut ini cara klaim kruk penyangga pakai BPJS.
Mengutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang atau orthopedic sebagai bagian dari sejumlah pemeriksaan serta penanganan yang telah dilakukan.
Adapun pemberian kruk peyangga ini dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk penyangga dengan BPJS Kesehatan?
Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan
Sebagaimana dilansir dari situs BPJS Kesehatan, kruk peyangga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut:
• Diberikan kepada peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
• Merupakan bagian dari pemeriksaan dan juga penanganan yang telah diberikan pada fasilitas rujukan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Penjaminan atas pelayanan alat kesehatan kruk ini diberikan dengan rekomendasi dokter spesialis ortopedi ataupun spesialis bedah tulang.
Plafon dan waktu pemberian
Baca Juga: Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Kebijakan tentang plafon serta waktu pemberian kruk telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan ini, besaran plafon yang telah ditetapkan untuk alat kesehatan kruk peyangga yaitu maksimal Rp 385.000. Adapun kruk ini bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis pasien.
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS
Untuk mendapatkan fasilitas kruk peyangga pakai dari BPJS Kesehatan, caranya yaitu sebagai berikut:
• Peserta datang ke faskes seperti puskesmas, klinik ataupun tempat praktik dokter yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
• Peserta akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
• Ikuti selueuh prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi pemilik JKN-KIS
• Selanjutnya, dokter yang menangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan sejumlah rekomendasi collar neck untuk digunakan.
• Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) ataupun salinannya yang sebelnya telah dilegalisir, sebagai syarat untuk mengambil alat kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Fasilitas kesehatan yang dituju kemudian akan melakukan verifikasi data atau berkas, lalu menyerahkan alat kesehatan itu kepada pasien.
• Pasien kemudian harus menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Nah itulah tadi cara klaim kruk penyangga pakai BPJS. Pastikan Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkam untuk mendapatkan kruk peyangga pakai BPJS Kesehatan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi