Suara.com - Tak hanya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beberapa alat kesehatan. Salah satu alat kesehatan yang bisa didapat diantaranya yaitu kruk yang digunakan sebagai penyangga kaki, tangan, kepala dan leher. Berikut ini cara klaim kruk penyangga pakai BPJS.
Mengutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang atau orthopedic sebagai bagian dari sejumlah pemeriksaan serta penanganan yang telah dilakukan.
Adapun pemberian kruk peyangga ini dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk penyangga dengan BPJS Kesehatan?
Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan
Sebagaimana dilansir dari situs BPJS Kesehatan, kruk peyangga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut:
• Diberikan kepada peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
• Merupakan bagian dari pemeriksaan dan juga penanganan yang telah diberikan pada fasilitas rujukan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Penjaminan atas pelayanan alat kesehatan kruk ini diberikan dengan rekomendasi dokter spesialis ortopedi ataupun spesialis bedah tulang.
Plafon dan waktu pemberian
Baca Juga: Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Kebijakan tentang plafon serta waktu pemberian kruk telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan ini, besaran plafon yang telah ditetapkan untuk alat kesehatan kruk peyangga yaitu maksimal Rp 385.000. Adapun kruk ini bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis pasien.
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS
Untuk mendapatkan fasilitas kruk peyangga pakai dari BPJS Kesehatan, caranya yaitu sebagai berikut:
• Peserta datang ke faskes seperti puskesmas, klinik ataupun tempat praktik dokter yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
• Peserta akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur