Suara.com - Sebelum Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menjalani puasa selama sehari yang disebut dengan puasa Arafah. Lantas kapan puasa sebelum Idul Adha 2023?
Puasa Arafah jatuh setiap tanggal 9 Dzulhijah yang harinya bisa berbeda-beda setiap tahun. Jika tahun lalu puasa Arafah jatuh tanggal 9 Juli 2022, lantas kapan jatuhnya puasa Arafah tahun ini?
Puasa Arafah adalah sunnah dan dianjurkan untuk umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Qatadah RA:
"Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun, tahun yang lalu dan tahun yang akan datang."
Nama puasa Arafah diambil dari waktu yang bertepatan umat muslim yang beribadah haji di Padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam yang tidak berhaji untuk berpuasa untuk mendapatkan berkah di hari Arafah.
Kapan Puasa Sebelum Idul Adha 2023
Puasa Arafah 2023 atau puasa sebelum Idul Adha jatuh pada Selasa, 27 Juni. Penentuan ini sesuai dengan hasil hisab Muhammadiyah yang diumumkan pada Senin (8/2/2023). Seperti apa bacaan puasa arafah?
"Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah Ta'ala,"
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Aturan SKB 3 Menteri
Keutamaan Puasa Arafah
1. Dibebaskan dari api neraka
Keutamaan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: "Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka lebih banyak daripada pada hari Arafah."
2. Doa paling baik
Keutamaan lain puasa Arafah adalah doa yang dipanjatkan menjadi yang paling baik, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
"Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan, sebaik- baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan, 'La ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'ala kulli sya-in qadir' (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah semata; tidak ada sekutu bagi-Nya, miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu)."
Berita Terkait
-
Hari Raya Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Aturan SKB 3 Menteri
-
Hukum Patungan Hewan Kurban, Ini Ketentuannya Menurut Islam
-
Jelang Idul Adha, TGS Sumut Gelar Pelatihan Menyembelih Hewan Kurban
-
Apa Perbedaan Takbir Idul Fitri dan Idul Adha? Ini Bunyinya
-
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Idul Fitri, Buya Yahya: Halal Walaupun Dilakukan di Hari Raya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK