Suara.com - Desta mengguggat cerai istrinya, Natasha Rizky secara tiba-tiba. Merangkum berbagai sumber, Desta hanya ingin bercerai dan tak menuntut harta gono gini. Lantas bagaimana pembagian gono gini dalam hukum Islam?
Berdasarkan NU Online, harta gono-gini sebenarnya tak ada dalam sejarah Islam namun umum dijumpai di Indonesia.
KH Abdurrahman Wahid menulis gono gini memperoleh keabsahan dari ulama terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari yang juga merupakan penulis kitab Sabilal Muhtadin.
Di Banjar pembagian waris seperti gono gini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Di masyarakat Aceh tradisi ini disebut harta “seuharkat”.
Tokoh besar mazhab Maliki, Imam Syihab al-Din al-Qarafi dalam bukunya Al-furuq menulis:
“Manakala tradisi telah terbarui, ambillah, jika tidak, biarkanlah. Janganlah kamu bersikap kaku terhadap sumber-sumber tertulis dalam buku-bukumu sepanjang hidupmu. Jika ada seseorang datang kepadamu dari negeri lain dengan maksud meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu sampaikan fatwa berdasarkan tradisi negerimu. Bertanyalah lebih dulu tentang tradisinya, dan berikanlah fatwa berdasarkan tradisinya, bukan tradisimu dan bukan pula menurut yang ada di buku-bukumu. Ini adalah cara yang benar dan jelas.”
Pembagian Gono Gini dalam Hukum Islam
Dalam pembagian gono gini dalam hukum Islam, ada beberapa istilah yang sering dipakai dalam pembagian warisan, yaitu:
1. Asal Masalah
Baca Juga: Ditanya Soal Perceraian, Desta Lontarkan Pernyataan Ketus: Nggak Usah Nanya-Nanya Gue
Asal Masalah adalah: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.”
Dalam ilmu aritmatika, Asal Masalah kerap disamakan dengan KPK atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.
Asal Masalah ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
2. Adadur Ru’ûs
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah digunakan jika ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.
Jika para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang semuanya jadi ashabah maka Asal Masalahnya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Perceraian, Desta Lontarkan Pernyataan Ketus: Nggak Usah Nanya-Nanya Gue
-
Dikaitkan dengan Perceraian Desta dan Orang Ketiga, Raffi Ahmad Bereaksi
-
Botuna Trending Usai Gugat Cerai Natasha Rizki, Apa Artinya dan Dari Mana Asal Mulanya?
-
5 Foto Cantik Gege Elisa, Ternyata Punya Hobi Olahraga Sama dengan Desta
-
Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Padahal Abis Pamer Rumah Baru: Ini 8 Potretnya!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur