Suara.com - Seorang wanita berinisial M (30) mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI berinisial BY (57). M merupakan istri kedua dari BY, anggota DPR RI yang disebut masih aktif.
Kuasa hukum M, Srimiguna mengungkap awal mula perkenalan keduanya itu ketika BY mengejar-ngejar korban sembari mengeluarkan buju rayu hingga mengajaknya nikah berkali-kali. M sempat menghindari ajakan BY tersebut.
Tak habis akal, BY sampai mengejar M ke rumahnya dan menyelipkan surat di pintu. Hal tersebut dilakukan BY agar M mau menikahinya.
Namun, setelah berhasil mendapatkan keinginannya, BY justru diduga melakukan KDRT terhadap M.
Srimiguna mengatakan kalau kejadian KDRT itu terjadi beberapa kali pada 2022. Klaimnya, KDRT dilakukan M di depan istri pertama dan anak-anaknya.
"BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).
Aksi KDRT yang terjadi pada November 2022 itu lantas dilaporkan M ke Polrestabes Kota Bandung. Dalam dugaan, M mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga psikis.
Srimiguna mengungkap kalau BY diduga menghina fisik serta kerap membandingkan M dengan perempuan lain. Bahkan BY disebutnya kerap memaksa M untuk melakukan hubungan seksual secara tidak wajar hingga korban mengalami sakit dan pendarahan.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ungkapnya.
Baca Juga: AFC Bakal Usut Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Final Sea Games 2023
"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," tambahnya.
Setelah melakukan KDRT semacam itu, BY disebut kerap merayu dan memohon maaf kepada M. M sempat merasa takut untuk melaporkan BY karena ketimpangan relasi kuasa.
Namun pada November 2022, M berani melaporkan BY ke pihak kepolisian. Dalam kesempatan yang sama, M juga melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022.
"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," terangnya.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum M juga akan melakukan upaya pengaduan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu diajukan karena adanya dugaan BY melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.
Berita Terkait
-
Desta Kena Karma, Video Lama Sentil Rizky Billar KDRT ke Lesti Kejora Kembali Viral
-
Dhena Devanka Utamakan Penuhi Kebutuhan Anak ketimbang Beli Tiket Coldplay, Sindir Jonathan Frizzy?
-
CEK FAKTA: Rizky Billar Bikin Usaha Baru, Bakal Bahagiakan Lesty Kejora Lebih Maksimal?
-
Biadab! Kesal Diminta Uang Beli Susu, Pria Ini Aniaya Anak dan Istri, Videonya Viral
-
KemenPPPA Apresiasi Putusan PN Buol Vonis Penjara dan Kebiri Pemerkosa Anak Kandung
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai