Suara.com - Anggota DPR inisial BY dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sebabnya, BY diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap korban M yang merupakan istri kedua.
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan korban sebelumnya sudah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada November 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama 5 bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Adapun pengaduan ke MKD merupakan upaya korban dalam mencari keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna.
Sementara itu untuk berkas-berkas pengaduan, tim kuasa hukum melampirkan surat kuasa, tanda pengaduan ke polres, identitas BY sebagai pelaku, surat nikah, hingga dokumen penarikan perkara dari Polrestabes Bandung ke Mabes Polri
"Itu yang kami sampaikan hari ini. Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan," kata Srimiguna.
Tim kuasa hukum berharap MKD dapat segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka.
"Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Anggota DPR RI 'BY' Tega Lakukan KDRT hingga Kekerasan Seksual ke Istri Kedua
Di sisi lain, tim kuasa hukum masih merahaisakam siapa sosok anggota dewan yang menjadi pelaku KDRT. Srimiguna sebatas menegaskam nama inisial, tanpa menyebutkan fraksi dan komisi di mana pelaku bertugas sebagai anggota DPR.
"Inisial ya hanya B. kami komisi tidak menyebutkan namanya juga tidak menyebutkan karena itu adalah sesuatu hal yang tidak boleh kami buka. Itu rahasia kami. Kami hanya menyampaikan laporan ke MKD. Jadi teman-temaj sabar menunggu nanti ada saatnya siapa itu yang sebenarnya," kata Srimiguna.
Kronologi KDRT
Seorang anggota DPR RI, berinisial BY (57) diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30).
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, awalnya pernihakan korban dengan M dan BY berjalan harmonis. Bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cinta kepada M.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.
Berita Terkait
-
Siswa SD di Sukabumi Tewas Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Alami Pecah Pembuluh Darah dan Dada Retak
-
Arkana Ungkap Pernah Ditabok Nikita Mirzani, Netizen: Anak Kecil Ga Mungkin Bohong!
-
AJI Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat Tahun 2022
-
Anggota DPR Berinisial BY Diduga Injak Istri Kedua yang Sedang Hamil, Pengacara Sebut Korban Sudah Lapor Polisi
-
Kronologi Anggota DPR RI 'BY' Tega Lakukan KDRT hingga Kekerasan Seksual ke Istri Kedua
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia