Suara.com - Antusiasme masyarakat untuk menyaksikan konser grup band Coldplay pada 15 November 2023 mendatang, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.
Salah satunya yang dilakukan oleh pasangan suami istri Arditya Bona Forta (24) dan Widya (24). Keduanya melakukan penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.
Alhasil, keduanya berhasil menipu puluhan orang yang mengunakan jasa abal-abal mereka, dengan kerugian korban mencapai Rp275 juta.
Namun, Bona dan Widya tak lama menikmati hasil kejahatannya. Puluhan korbannya lantas melaporkan penipuan tersebut ke kepolisian pada 19 Mei 2023 lalu.
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu berhasil menangkap Arditya Bona Forta dan Widya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
“Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Find_trove id dengan postingan ‘OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY’ Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslot 50K/Tiket 1st Payment hanya membayar fee,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Menurut Trunoyudo, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan korban yang berminat ke dalam WhatsApp grup untuk komunikasi lebih lanjut.
Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan,korban diminta untuk mengisi link formulir pemesanan tiket, lalu korban juga diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp50 ribu untuk satu tiket.
“Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan nomor Whatsapp nya dihapus,” bebernya.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun ancaman hukuman yang menanti pasangan suami istri asal Yogyakarta itu adalah pidana penjara di atas lima tahun.
Beda hukuman untuk calo di luar negeri
Fenomena calo ternyata tidak hanya ada di Indonesia. Di sejumlah negara percaloan juga ada dan dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Salah satunya adalah di Taiwan. Oleh karena dianggap sebagai profesi yang ilegal, hukuman yang menanti seorang calo di negara tersebut sangat tinggi.
Berita Terkait
-
Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri
-
60 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp183 Juta
-
Jadi Calo Tiket Konser Coldplay, Puteri Indonesia Intelegensia Banjir Hujatan
-
Dicibir Usai Jadi Calo Tiket Konser Coldplay, Putri Indonesia Beri Klarifikasi: Hanya Bantu Memasarkan
-
Habis-habisan Ketipu, Puluhan Korban Modus Jastip Kini Berharap Promotor Kasih Tiket Coldplay Gratis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat