Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran sejumlah ruko yang mencaplok jalan umum dan saluran air di Pluit, Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (24/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tidak membongkar bangunan ruko secara keseluruhan, namun hanya bagian yang mencaplok badan jalan dan saluran air.
Arifin juga meyebut, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Tenggat waktu yang diberikan oleh pihak Satpol PP kepada penghuni ruko yang melanggar tersebut berlaku 4 hari.
“Kita langsung merespon dan melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di depan rukonya selama 4 hari, dari tanggal 20 sampai 23 kemarin,” kata Arifin, Rabu.
Pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran, lantaran tenggat waktu yang diberikan telah melampaui batas.
Sementara dari 42 ruko yang mencaplok jalan, baru ada satu bangunan yang secara sukarela melakukan pembongkaran.
“Hari ini adalah batas waktu yang kemudian kami lakukan eksekusi, jadi hari ini komitmen kami dari satpol pp pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.
“Pembongkaran disini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Arifin mengaku, dalam eksekusi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 200 personel untuk membongkar sekira 20 bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jumlah sementara yang akan kita kerjakan di sini nanti ada kurang lebih 20 ruko,” katanya.
Berita Terkait
-
Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang
-
Ketua RT Minta Satpol PP Tindak Tegas Pemilik Ruko di Pluit yang Ogah-ogahan Bongkar Bangunannya
-
Hari Terakhir Peringatan Pemkot, Baru Satu dari 42 Ruko Pluit yang Rampung Bongkar Bangunan Melanggar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka