Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran sejumlah ruko yang mencaplok jalan umum dan saluran air di Pluit, Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (24/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tidak membongkar bangunan ruko secara keseluruhan, namun hanya bagian yang mencaplok badan jalan dan saluran air.
Arifin juga meyebut, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Tenggat waktu yang diberikan oleh pihak Satpol PP kepada penghuni ruko yang melanggar tersebut berlaku 4 hari.
“Kita langsung merespon dan melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di depan rukonya selama 4 hari, dari tanggal 20 sampai 23 kemarin,” kata Arifin, Rabu.
Pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran, lantaran tenggat waktu yang diberikan telah melampaui batas.
Sementara dari 42 ruko yang mencaplok jalan, baru ada satu bangunan yang secara sukarela melakukan pembongkaran.
“Hari ini adalah batas waktu yang kemudian kami lakukan eksekusi, jadi hari ini komitmen kami dari satpol pp pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.
“Pembongkaran disini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Arifin mengaku, dalam eksekusi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 200 personel untuk membongkar sekira 20 bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jumlah sementara yang akan kita kerjakan di sini nanti ada kurang lebih 20 ruko,” katanya.
Berita Terkait
-
Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang
-
Ketua RT Minta Satpol PP Tindak Tegas Pemilik Ruko di Pluit yang Ogah-ogahan Bongkar Bangunannya
-
Hari Terakhir Peringatan Pemkot, Baru Satu dari 42 Ruko Pluit yang Rampung Bongkar Bangunan Melanggar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?