Suara.com - Tak terasa kalender Masehi 2023 sebentar lagi akan memasuki pertengahan tahun. Dalam pertengahan tahun tersebut, kita akan menjumpai sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama yang tersisa tahun 2023
Diketahui, penetapan hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama ini tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 1066 Th 2022, No 3 Th 2022, dan No 3 Th 2022 tentang "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023".
Nah untuk selengkapnya, daftar hari libur dan cuti bersama yang tersisa tahun 2023 (Juni-Desember) yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Daftar Hari Libur Nasional Juni-Desember 2023
- Tanggal 1 Juni 2023 libur nasional untuk memperingati Hari lahir Pancasila
- Tanggal 4 Juni 2023 libur nasional untuk memperingati Hari raya Waisak 2567 BE/2023 M
- Tanggal 29 Juni 2023 libur nasional untuk memperingati Hari raya Kurban atau Hari Idul Adha 1444 H/2023 M
- Tanggal 19 Juli 2023 libur nasional untuk merayakan Tahun baru Islam 1445 H
- Tanggal 17 Agustus 2023 libur nasional untuk memperingari Hari kemerdekaan RI (Republik Indonesia)
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Festival Lampion Waisak di Borobudur 2023
- Tanggal 28 September 2023 libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2023 libur nasional untuk memperingati Hari raya Natal 2023
Melihat daftar libur nasional yang disebutkan di atas, maka masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesempatan merasakan hari libur nasional sebanyak 7 kali lagi.
Selain itu, ada juga tambahan libur cuti bersama seperti yang telah ditetapkan Pemerintah dalam SKB 3 Menteri. Adapun daftar cuti bersama 2023 yakni sebagai berikut.
Cuti Bersama Juni-Desember 2023
- Tanggal 2 Juni 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak 2023
- Tanggal 26 Desember 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal 2023
Jika melihari dari daftar cuti bersama yang disebutkan di atas, maka kesempatan masyarakat merasakan hari libur melalui cuti bersama sebanyak 2 kali lagi. Jika diakumulasikan dengan daftar hari libur nasional 2023, maka total libur 2023 ada sebanyak 9 kali.
Demikian ulasan mengenai daftar hari libur dan cuti bersama yang tersisa tahun 2023 (Juni-Desember) berdasarkan SKB 3 Menteri yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung