Suara.com - Tak terasa kalender Masehi 2023 sebentar lagi akan memasuki pertengahan tahun. Dalam pertengahan tahun tersebut, kita akan menjumpai sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama yang tersisa tahun 2023
Diketahui, penetapan hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama ini tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 1066 Th 2022, No 3 Th 2022, dan No 3 Th 2022 tentang "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023".
Nah untuk selengkapnya, daftar hari libur dan cuti bersama yang tersisa tahun 2023 (Juni-Desember) yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Daftar Hari Libur Nasional Juni-Desember 2023
- Tanggal 1 Juni 2023 libur nasional untuk memperingati Hari lahir Pancasila
- Tanggal 4 Juni 2023 libur nasional untuk memperingati Hari raya Waisak 2567 BE/2023 M
- Tanggal 29 Juni 2023 libur nasional untuk memperingati Hari raya Kurban atau Hari Idul Adha 1444 H/2023 M
- Tanggal 19 Juli 2023 libur nasional untuk merayakan Tahun baru Islam 1445 H
- Tanggal 17 Agustus 2023 libur nasional untuk memperingari Hari kemerdekaan RI (Republik Indonesia)
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Festival Lampion Waisak di Borobudur 2023
- Tanggal 28 September 2023 libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2023 libur nasional untuk memperingati Hari raya Natal 2023
Melihat daftar libur nasional yang disebutkan di atas, maka masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesempatan merasakan hari libur nasional sebanyak 7 kali lagi.
Selain itu, ada juga tambahan libur cuti bersama seperti yang telah ditetapkan Pemerintah dalam SKB 3 Menteri. Adapun daftar cuti bersama 2023 yakni sebagai berikut.
Cuti Bersama Juni-Desember 2023
- Tanggal 2 Juni 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak 2023
- Tanggal 26 Desember 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal 2023
Jika melihari dari daftar cuti bersama yang disebutkan di atas, maka kesempatan masyarakat merasakan hari libur melalui cuti bersama sebanyak 2 kali lagi. Jika diakumulasikan dengan daftar hari libur nasional 2023, maka total libur 2023 ada sebanyak 9 kali.
Demikian ulasan mengenai daftar hari libur dan cuti bersama yang tersisa tahun 2023 (Juni-Desember) berdasarkan SKB 3 Menteri yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?