Suara.com - Perpanjangan SIM sekarang ini tidak lagi merepotkan karena bisa dilakukan secara online. Sehingga kamu bisa melakukannya diman saja, baik di rumah, kantor maupun dalam perjalanan. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?
Sebelum mengetahui caranya, mari simak terlebih dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) ini merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara.
Di Indonesia, kepemilikan SIM ini tak berlaku seumur hidup. Itu artinya, SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Adaun jangan waktu perpanjangan SIM yakni setiap 5 tahun sekali.
Untuk perpanjangan SIM, kini Anda tidak perlu mendatangi Satpas atau gerai SIM keliling. Pasalnya, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak berikut ini caranya.
Cara memperpanjang SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk selengkapnya, berikut caranya:
1. Pertama, unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Lalu, registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
3. Kemudian, masukkan kode OTP
Baca Juga: Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
4. Selanjutnya, buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN
5. Berikutnya, masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP
6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,
7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
8. Lalu, melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
9. Selanjutnya, lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026