Kini perpanjang Surat Izin Mengemudi atau (SIM) bisa dilakukan secara online, termasuk cara perpanjang SIM online di Malang, Jawa Timur yang cukup mudah.
Persyaratan yang perlu dipenuhi juga cukup mudah dan lengkap, maka kamu tidak perlu lagi mengantri di Samsat untuk mendapatkan surat-surat perpanjang SIM.
Nah, berikut cara mudah perpanjang SIM online di Malang, berikut urutan memperpanjang SIM beserta syaratnya.
Ketentuan perpanjang SIM online
Sebelum memulai perpanjang SIM online, sebaiknya kamu mengerti apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
1. Perpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir
2. Siapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
3. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Sebagai tambahan, untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Dokumen yang dipersiapkan perpanjang SIM Online
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 46 Perangkat Xiaomi Bisa Merasakan MIUI 14, Punya Kamu Ada dalam Daftar?
3. SIM lama yang masih berlaku.
4. Surat kesehatan dari dokter, biasanya disediakan di lokasi.
5. Surat keterangan lulus uji simulator
Cara perpanjang SIM Online di Malang
Apabila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, anda dapat memulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online.
Itulah tadi persyaratan hingga cara perpanjang SIM Online di Malang, cukup mudah kan caranya? Langsung terapin untuk urus SIM kamu yang akan kadaluarsa ya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juara Baru Bersinar di Final MilkLife Soccer Challenge Jakarta dan Solo
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam