Suara.com - Sejak akhir tahun 2022 lalu, Kepolisian RI memberlakukan ketentuan baru tes Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Dia mengarahkan jajarannya untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan praktik ujian mengemudi.
Hal itu diinstruksikan oleh Listyo melalui Surat Telegram (ST) yang telah dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal per tanggal 31 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal ulang seperti aturan sebelumnya. Meski begitu ujian terbatas hanya dua kali dalam sehari. Jika tetap tidak lulus maka harus menunggu dua pekan kemudian.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," begitu bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.
Peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi. Sementara biaya yang dikeluarkan tergantung dengan kebijakan tiap dokter atau psikolog.
Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, berikut biaya pembuatan SIM yang perlu diketahui.
1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.
Baca Juga: 3 Fakta Buku Kisi-Kisi Ujian SIM dari Korlantas Polri untuk Masyarakat
3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.
Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui.
1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.
2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.
3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.
Berita Terkait
-
Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
-
SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Berlaku, Segini Biaya Pembuatannya
-
Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!
-
Cara Perpanjang SIM Online di Malang, Bisa Lewat Online
-
3 Fakta Buku Kisi-Kisi Ujian SIM dari Korlantas Polri untuk Masyarakat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran