Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, merasa kecewa majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsa Pandjaitan. Isnur menilai persidangan seolah-olah bisa diatur oleh Luhut.
"Ya tentu (kecewa) ini memperlihatkan di mana hukum tidak tegak lurus ya, hukum tidak punya kuasa, hukum kalah oleh kehendak pribadi," kata Isnur kepada wartawa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Isnur berpandangan surat permohonan penundaan sidang yang diajukan pengacara Luhut atas nama tugas negara tanpa menyertakan bukti yang jelas.
"Kami juga melihat bersama hari ini di mana ada seseroang pejabat negara diberikan tugas dan meninggalkan tugasnya di pengadilan tapi tanpa bukti. Hanya memberikan keterangan oleh kuasa hukumnya," jelas Isnur.
Oleh sebab itu, Isnur merasa majelis hakim sudah mengkhianati jadwal persidangan yang sedari awal sudah ditentukan digelar setiap hari Senin.
"Iya bisa dikatakan seperti itu pada akhirnya (hakim berkhianat). Hakim yang menentukan diawal sidang. Bukan (ditentukan oleh kuasa hukum), jaksa," imbuhnya.
Sidang Ditunda
Sebagai informasi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Pengacara Protes
Atas hal itu, pengacara Haris dan Fatia melayangkan protes. Sebab jadwal yang ditentukan hakim berdasarkan ketersediaan Luhut dan bukan berdasarkan waktu yang sudah disepakati di awal persidangan.
"Itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya," ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.
Pengacara Haris dan Fatia juga merasa Luhut sudah mengintervensi persidangan. Pasalnya surat permintaan penundaan sidang dari pengacara Luhut semestinya tidak bisa semena-mena diterima oleh majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, mestinya surat dari JPU terkait dengan izin itu tidak boleh diakomodir oleh hakim, kenapa?" ucap pengacara Haris dan Fatia.
"Karena seseorang itu tidak berhak mengintervensi sidang ini karena saksi pelapor wajib hukumnya mengikuti jadwal yang sudah kita sepakati ini kan menunjukkan dugaan saya kalau ada intevensi lain di sidang ini," imbuh dia.
Hakim lalu membantah adanya intervensi pihak Luhut di persidangan. Menurut hakim, surat permintaan penundaan itu hanya sebuah permohonan yang bisa dikabulkan atau tidak.
Berita Terkait
-
Merasa Tak Adil Gegara Luhut Minta Tunda Sidang, Fatia KontraS Disemprot Hakim: Kami Tak Bahas Masalah Itu!
-
Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang
-
Pengacara Haris-Fatia Tak Terima Surat Permohonan Penundaan Sidang Dari Luhut: Bukan Tugas Negara
-
Dalih Luhut Absen Sidang karena Ada Tugas Negara ke Luar Negeri, Haris Azhar: Kok Lama Sekali Gak Pulang-pulang?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan