Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, merasa tidak diperlakukan adil dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Fatia saat duduk sebagai terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Fatia merasa dirinya disebut mangkir dari panggilan penyidik kepolisian padahal sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Sementara di sidang, Luhut juga meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi sidang hari ini.
"Ketika saya dipanggil oleh polisi, waktu itu, saya dianggap mangkir padahal sudah memberikan surat yang sama. Tapi kenapa ini tidak bisa dilakukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai warga negara," ujar Fatia.
Fatia berpandangan apabila Luhut berhalangan hadir di sidang, maka jaksa harus memanggil paksa Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) itu. Sebab Fatia merasa dirinya dan Haris sempat dipanggil paksa polisi karena berhalangan hadir diperiksa.
"Jika memang tidak bisa hadir maka semestinya harus ada pemanggilan sama seperti ketika saya dan Haris dipanggil paksa untuk datang ke persidangan supaya sidang ini cepat," kata Fatia.
Menanggapi hal itu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut Fatia tidak mengaitkan persidangan dengan proses penyidikan. Hakim Cokorda berkata, pihaknya tidak akan mengurusi hal itu di persidangan ini.
"Saudara tidak usah mengaitkan-kaitkan dengan pemeriksaan, penyidikan tidak usah," kata Hakim Cokorda.
"Jangan mengaitkan-kaitkan dengan yang ada di luar persidangan ini, kami tidak akan membahas masalah itu," imbuhnya.
Baca Juga: Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang
Desak Hadirkan Luhut di Sidang
Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk bersaksi di persidangan.
Hal itu disampaikan pengacara Haris dan Fatia dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Awalnya, pengacara Haris dan Fatia meminta agar persidangan ditunda pada 12 Juni 2023. Dengan alasan, Luhut sudah berada di Indonesia dan sesuai dengan jadwal sidang yang sudah disepakati di awal yakni setiap hari Senin.
"Tanggal 12 itu solusi tengah dari kami, jika memang tanggal itu tidak bisa beliau memang bisanya tanggal 8 karena alasan masih di luar negeri," ujar pengacara Haris dan Fatia.
Kemudian, pengacara Haris dan Fatia meminta jaksa menggunakan wewenangnya dengan memanggil paksa Luhut karena sudah tidak mentaati jadwal persidangan yang sudah ditentukan.
Berita Terkait
-
Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang
-
Pengacara Haris-Fatia Tak Terima Surat Permohonan Penundaan Sidang Dari Luhut: Bukan Tugas Negara
-
Dalih Luhut Absen Sidang karena Ada Tugas Negara ke Luar Negeri, Haris Azhar: Kok Lama Sekali Gak Pulang-pulang?
-
Sidang Kasus Lord Luhut Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris-Fatia Protes: Ini Intervensi!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi