Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan bocoran soal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa seleksi CASN 2023 akan digelar pada tahun ini yang terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Pada tahun 2023, formasi ASN 2023 akan berfokus kepada pemenuhan tenaga pendidikan, kesehatan, dan untuk talenta digital. Abdullah Azwar Anas juga menerangkan akan memfokuskan kepada pelayanan dasar, rekrutmen talenta digital, rekrutmen CASN secara selektif, dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.
Hingga saat ini, pemerintah tengah menganalisis jabatan yang terdampak maupun tidak oleh perkembangan digital. Sementara itu, proses pengumpulan data mengenai kebutuhan dan jenis jabatan aparatur sipil negara yang telah diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Proses validasi formasi dan jabatan ini akan selesai dalam waktu dekat sehingga Kementerian PAN-RB akan mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK dalam waktu dekat.
Jadwal Pendaftaran CPNS Menurut KemenPAN-RB
Rekrutmen CASN 2023 akan diumumkan pada Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023 mendatang. Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi melalui situs KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang berkaitan dengan CPNS dan PPPK.
Syarat Mendaftar Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan informasi dari situs SSCASN BKN, berikut ini persyaratan mendaftar seleksi CPNS
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
Baca Juga: Sekilas Update CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak pernah menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan merupakan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Merupakan lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah