Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada 30 Maret 2023. Ia diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dalam sidang tuntutan.
Selain itu jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Sosoknya juga disebut telah mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu, kemudian menjualnya lewat Linda.
Divonis penjara seumur hidup
Teddy Minahasa kemudian lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy.
Terkait putusan vonis penjara seumur hidup, Teddy tengah mengajukan banding.
Dipecat dari Polri
Bukan hanya divonis seumur hidup penjara, Teddy juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (30/5/2023). Teddy juga langsung melawan putusan itu lewat banding.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Usai Terbukti Membawa Narkoba
Berita Terkait
-
Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Usai Terbukti Membawa Narkoba
-
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
-
Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya
-
Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding
-
Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah