SUARA PEKANBARU - Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau menyatakan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru inisial YNS terbukti bersalah.
Kemudian, YNS harus mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri karena terbukti bersalah dengan membawa sabu-sabu ke dalam rutan tersebut.
"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah, karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkum HAM Riau, Mulyadi.
Pria yang sekaligus menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Riau itu, memimpin jalannya sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemudian bersama Subakdo Wulandoro sebagai Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkum Ham Riau.
Sidang pun berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai.
Selanjutnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama (barang bukti) 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekanbaru," katanya.
Mulyadi menyebut, majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.
"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi," Kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
"Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," tambahnya.
Bagi pegawai yang masih terlibat, ia meminta mulai sekarang agar berhenti bermain narkoba.
"Tidak ada tawar menawar, rekomendasi Kanwil (ke pusat), bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat," katanya.
"Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan," tegasnya.
Kakanwil juga mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digunakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo